TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengqodho Salat yang Ditinggalkan dengan Sengaja, Bagaimana Hukumnya?

Apakah tetap diperbolehkan?

iIlustrasi salat (IDN Times/Aditya Pratama)

Islam memang selalu memberikan kemudahan untuk umatnya. Misalnya, ketika sedang bepergian jauh, maka diperbolehkan untuk mengqodho atau mengganti salat yang tertinggal.

Namun, ada beberapa orang yang keliru dalam mengartikan qodho salat. Beberapa orang akan mengqodho salat yang sengaja ditinggalkan. Lantas, bagaimana hukumnya? Apakah tetap diperbolehkan?

Baca Juga: Doa Niat Puasa Ramadhan dan Doa Buka Puasa Dengan Artinya

1. Hukum mengqodho salat yang sengaja ditinggalkan

ilustrasi salat (Pexels.com/Thirdman)

Kondisi ini sebenarnya masih menjadi perdebatan para ulama. Dalam kondisi ini, gak ada uzur yang jelas mengapa meninggalkan salat. Namun, jumhur ulama dari keempat mazhab setuju bahwa umat Muslim yang meninggalkan salat fardu dengan sengaja, akan mendapatkan dosa besar.

Dalam buku berjudul Qadha’ Shalat yang Terlewat Haruskah? oleh Ahmat Sarwat, disebutkan bahwa saat ini sebagian ulama meyakini umat Muslim yang sengaja meninggalkan salat tanpa uzur akan jadi kafir atau murtad. Namun, ada juga beberapa ulama yang berpendapat lain.

Jumhur ulama dari mazhab Al-Hanafiyah, Al Malikiyah, Asy-Syafi'iyah, dan Al-Hanabilah menyepakati bahwa sengaja meninggalkan salat memang gak diperbolehkan, namun wajib menggantinya dengan salat qodho. Sementara itu, dalam kitab Al-Muhalla bi Atsar karya Al-Imam Ibnu Hazm Al-Andalusy, disebutkan bahwa orang yang sengaja meninggalkan salat statusnya adalah kafir.

Karena statusnya itu, maka orang tersebut gak perlu mengganti atau mengqodho salat yang ditinggalkan. Sebagaimana yang disebutkan juga dalam hadis,

"Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah sholat. Maka siapa saja yang meninggalkan sholat, sungguh ia telah kafir," [HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini Shahih].

2. Jika tertidur atau lupa, wajib mengqodho salat

ilustrasi shalat (pexels.com/@michael-burrows)

Secara umum, orang-orang biasanya akan mengqodho salat ketika sedang dalam perjalanan jauh atau kondisi lainnya yang membuat mereka sulit mendirikan salat. Namun, ada kondisi lainnya yang membuat umat Muslim boleh mengqodho salat, yaitu ketika tertidur dan lupa. Seperti yang dijelaskan dalam hadis shahih, 

"Jika kalian tertidur atau terlupa dari suatu salat, maka hendaknya salat jika telah teringat/terbangun," (HR. Abu Dawud).

Dalam situs NU Online, disebutkan bahwa ada hadis yang menyebutkan bahwa amal manusia dicatat dalam tiga kondisi, yaitu ketika telah baligh, orang tidur telah terbangun, dan orang lupa telah teringat. Sehingga, dapat disebutkan bahwa orang yang tidur dan lupa, amalannya memang gak sedang dicatat.

Itulah mengapa, ketika sudah bangun dan ingat, maka wajib untuk mengganti salat yang ditinggalkan sebelumnya.  Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis,

"Barang siapa yang lupa salat, hendaklah ia salat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selama itu," (HR. Muslim).

Baca Juga: Urutan Surat untuk Salat Tarawih 11 Rakaat dengan Witir

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya