Penting, Ini 5 Alasan Mengapa Kamu Perlu Melek Hukum
Banyak ruginya dalam masyarakat lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Baru-baru ini di Indonesia terjadi polemik soal hukum yang cukup menghebohkan. Masyarakat Indonesia seolah disadarkan bahwa hukum adalah hal yang cukup krusial dalam kehidupan masyarakat. Banyak orang kini akhirnya sadar bahwa bahkan bagi masyarakat biasa sekalipun, melek hukum adalah hal yang perlu.
Melek hukum bukan istilah yang berarti kita harus menjadi ahli hukum dan hafal setiap pasal dalam undang-undang yang berlaku. Melek hukum lebih memaksudkan bahwa kita gak boleh buta terhadap peraturan yang ada di sekitar kita, terutama yang berhubungan langsung dengan kita sendiri atau orang-orang yang kita sayang.
Tapi apakah memiliki cukup pengetahuan soal hukum itu memang benar-benar penting? Ya. Gak percaya? Ini dia lima alasan mengapa kita semua perlu melek hukum.
1. Kamu bisa tahu kewajibanmu
Tahu soal hukum gak hanya bisa membuat kita sadar tentang apa yang gak boleh dilakukan, tapi juga apa yang harus dilakukan. Sebagai warga negara, tentu kamu punya sejumlah kewaijban. Jika kamu tidak melakukan kewajiban itu, maka kamu telah melanggar hukum.
Misalnya, kamu tentu tahu bahwa salah satu kewajiban warga negara adalah membayar pajak. Tapi apakah kamu tahu kriteria warga negara wajib pajak? Jika kamu termasuk warga negara wajib pajak, apakah kamu sudah tahu bagaimana cara membayar pajak? Berapa besarnya dan kapan itu harus dibayarkan? Dan apa sanksinya kalau kamu gak membayar?
Semua itu penting kamu ketahui bukan saja untuk menghindari sanksi, tapi untuk melancarkan pembangunan karena uang pajak kita digunakan untuk itu. Maka pastikan kamu melek hukum soal kewajibanmu sebagai warga negara.
Baca Juga: 7 Quotes Inspiratif RM BTS Ini Cocok Dibaca Anak Muda, Bikin Semangat!
Editor’s picks
Baca Juga: 7 Nasihat Bijak Shahnaz Haque untuk Anak Muda yang Merantau
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.