[INFOGRAFIS] Dokumen dan Alur Pendaftaran Pernikahan di KUA
Catat baik-baik nih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bukan hanya pesta pernikahan saja yang harus kamu persiapkan sebelum menikah. Kamu juga harus melakukan pendaftaran pernikahan agar pernikahanmu sah secara hukum dan agama.
Jika kamu beragama Islam, kamu bisa melakukan pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Lalu apa saja dokumen pernikahan yang harus disiapkan? Dan apa saja yang harus dilakukan untuk melakukan pendaftaran di KUA? Berikut syarat, biaya dan cara daftar nikah di KUA yang bisa kamu lakukan!
1. Tentukan terlebih dahulu lokasi akad nikah
Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah menentukan lokasi akad nikah. Karena lokasi ini akan menentukan surat-surat yang akan dibutuhkan nantinya. Jika kamu melangsungkan akad nikah di luar domisili, kamu harus menyiapkan surat rekomendasi dari KUA yang terletak di domisilimu.
Baca Juga: 7 Tes Kesehatan Ini Sebaiknya Kalian Dilakukan Sebelum Menikah
Baca Juga: Hampir 10 Tahun Nikah, Ini Potret Agatha Suci & Suami yang Mesra Abis!