[INFOGRAFIS] Syarat dan Cara Mengurus Catatan Sipil Pernikahan
Jangan sampai terlewat ya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Di tengah sibuknya menyiapkan pernikahan, terkadang calon pengantin lupa untuk melakukan pencatatan pernikahan di kantor catatan sipil. Padahal, hal ini penting dilakukan agar pernikahanmu diakui oleh negara. Lalu apa saja ya syarat untuk melakukan pendaftaran di kantor catatan sipil? Simak yuk!
1. Mengapa setiap pernikahan harus dicatat?
Menjalani proses yang cukup panjang, pasti akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan semacam ini di kalangan calon pengantin. Setiap pernikahan yang dicatat tentu memiliki tujuan. Pertama, tentu saja untuk legalitas kehidupan bersama. Selain itu, hal ini juga berguna untuk mengurus akta kelahiran anak, penerbitan KK, serta perlindungan hukum bagi pasangan dan anak. Bagi pemerintah, pencatatan pernikahan berguna untuk melakukan pemantauan keluarga dan penetapan kebijakan pembangunan.
Baca Juga: Tidak Perlu Khawatir, 5 Zodiak Ini Pasti Menikah Kalau Sudah Waktunya