Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Hukumnya
Perhatikan hal-hal kecil yang bisa membatalkan puasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Untuk menjaga agar puasa tetap sah, seorang muslim tidak hanya perlu menjalankan kewajiban-kewajiban puasa Ramadan, tetapi juga harus menghindari segala hal yang dapat membatalkannya. Banyak orang bertanya-tanya mengenai hal-hal yang bisa membatalkan puasa, salah satunya adalah apakah muntah bisa membatalkan puasa.
Mengenai muntah saat puasa, banyak ulama telah memberikan pandangan dan interpretasi yang berbeda terkait hal ini. Nah, biar mendapat informasi lebih jelas mengenai masalah ini, langsung simak artikel berikut!
1. Hukum muntah saat puasa
Dilansir NU Online, dalam salah satu hadis yang disampaikan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i, disebutkan bahwa muntah secara sengaja dapat membatalkan puasa. Namun, jika seseorang tiba-tiba merasa mual dan kemudian muntah, maka puasanya tidak akan batal.
"Siapa saja yang muntah, maka ia tidak memiliki kewajiban untuk qada (puasa). Tetapi siapa saja yang dengan sengaja muntah, maka ia berkewajiban qada (puasa)."
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jika seseorang tiba-tiba muntah saat sedang berpuasa, puasanya tetap berlanjut karena muntah tersebut tidak membatalkannya. Begitu juga bagi mereka yang merasa mual, tetapi mencegahnya agar tidak sampai muntah dengan menghentikannya di pangkal tenggorokan, ini juga tidak akan mengakibatkan pembatalan puasa.
Baca Juga: Hukum Memarahi Anak saat Puasa, Apakah Puasa Batal?
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.