TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Hukumnya

Perhatikan hal-hal kecil yang bisa membatalkan puasa

ilustrasi wanita sedang merasa mual (freepik.com/jcomp)

Untuk menjaga agar puasa tetap sah, seorang muslim tidak hanya perlu menjalankan kewajiban-kewajiban puasa Ramadan, tetapi juga harus menghindari segala hal yang dapat membatalkannya. Banyak orang bertanya-tanya mengenai hal-hal yang bisa membatalkan puasa, salah satunya adalah apakah muntah bisa membatalkan puasa.

Mengenai muntah saat puasa, banyak ulama telah memberikan pandangan dan interpretasi yang berbeda terkait hal ini. Nah, biar mendapat informasi lebih jelas mengenai masalah ini, langsung simak artikel berikut!

1. Hukum muntah saat puasa

ilustrasi pria sedang merasa mual (freepik.com/jcomp)

Dilansir NU Online, dalam salah satu hadis yang disampaikan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i, disebutkan bahwa muntah secara sengaja dapat membatalkan puasa. Namun, jika seseorang tiba-tiba merasa mual dan kemudian muntah, maka puasanya tidak akan batal.

"Siapa saja yang muntah, maka ia tidak memiliki kewajiban untuk qada (puasa). Tetapi siapa saja yang dengan sengaja muntah, maka ia berkewajiban qada (puasa)."

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jika seseorang tiba-tiba muntah saat sedang berpuasa, puasanya tetap berlanjut karena muntah tersebut tidak membatalkannya. Begitu juga bagi mereka yang merasa mual, tetapi mencegahnya agar tidak sampai muntah dengan menghentikannya di pangkal tenggorokan, ini juga tidak akan mengakibatkan pembatalan puasa.

Baca Juga: Hukum Memarahi Anak saat Puasa, Apakah Puasa Batal?

2. Muntah yang membatalkan puasa

ilustrasi pria sedang merasa mual (freepik.com/jcomp)

Muntah yang terjadi dengan sengaja bisa membatalkan puasa. Misalnya, ketika seseorang dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya yang menyebabkan timbulnya muntah. Entah itu muntah dalam jumlah kecil atau besar, jika dilakukan dengan sengaja, maka akan tetap membatalkan puasa.
 
Selain itu, puasa juga akan menjadi tidak sah jika seseorang yang tiba-tiba muntah menelan kembali muntahannya padahal ia sebenarnya masih bisa memuntahkannya. Jika muntahan sudah mencapai mulutnya dan kemudian ditelan kembali, maka ia harus mengganti puasanya. Hal ini karena tindakan tersebut sama dengan menelan makanan. 

Hal ini dipertegaskan dalam buku "Rahasia Puasa dan Zakat: Al-Ghazal" karya Muhammad Bagir, yang menyatakan bila situasi ini bisa dibandingkan dengan menelan kembali dahak yang belum mencapai tenggorokan atau masih di dalam rongga dada, yang tidak akan mengganggu kesahihan puasa. Tetapi, jika seseorang menelan kembali dahak setelah itu sudah berada di dalam mulut, maka puasanya akan batal.

Verified Writer

Shasya Khairana

S

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya