TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa Hukum Mendengar dan Menyanyikan Lagu Rohani Kristen?

Hukumnya tergantung pada niat hati

ilustrasi sikap toleransi perlu ditanamkan dalam diri (pexels.com/mentatdgt)

Menjelang hari Natal, mulai banyak lagu-lagu rohani yang diputar di berbagai tempat. Seperti diketahui, Indonesia adalah negara dengan keberagaman budaya, termasuk agama dan kepercayaan dianut. Maka tak heran lagu rohani Kristen juga diputar di tempat umum.

Lantas, muncul pertanyaan apa hukum mendengar dan menyanyikan lagu rohani Kristen? Bolehkah umat Islam melakukan hal ini? Untuk lebih jelasnya, berikut IDN Times rangkum penjelasannya di bawah ini.

1. Hukum mendengar dan menyanyikan lagu rohani Kristen bagi umat Islam

ilustrasi muslim mendengarkan lagu (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Sikap toleransi di Indonesia cukup tinggi. Namun, tentu saja kerap kali terjadi konflik agama dikarenakan satu atau beberapa hal. Dalam agama Islam, dijelaskan bahwa terdapat batasan yang mengatur prinsip toleransi dalam Islam.

Hal ini disebutkan dalam ayat keenam dari surat Al-Kafirun yang berbunyi:

لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ

Arab latin: lakum diinukum wa liyadiin.

Ayat di atas memiliki arti "Bagimu agamamu dan bagiku agamaku". Dengan kata lain, meskipun setiap individu harus menghormati dan menghargai perbedaan, namun umat Islam wajib berpegang teguh pada akidah Islam. Untuk itu, hukum mendengar dan menyanyikan lagu rohani Kristen tanpa meyakini liriknya tidak membuat seseorang menjadi murtad.

2. Hadis mengenai meniru orang kafir

ilustrasi Al Qur'an (Pexels.com/Abdulmeilk Aldawsari)

Melalui salah satu ayat Al Qur'an di atas, bisa dikatakan bahwa seorang muslim dilarang mengimani lagu dari agama lain. Salah satu hadis atau sunah yang bisa kita jadikan pedoman adalah sebagai berikut.

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِي بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلا نَقَضَهُ

Artinya: Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak pernah meninggalkan apapun di rumahnya sesuatu yang berbentuk Salib pastilah dia mematahkannya. (HR. Bukhari no. 5952).

Meskipun dalam hadis di atas tidak menyebutkan lagu, namun penjelasan tersebut dapat menjadi gambaran dalam menyikapi lagu-lagu yang kita dengarkan.

Selain hadis di atas, Syaikh Ahmad Syakir Rahimahullah juga mengatakan:

هذا الحديث يدل بالنص الصريح على حرمة التشبه بالكفار في الملبس ، وفي الحياة والمظهر ، ولم يختلف أهل العلم منذ الصدر الأول في هذا

Dijelaskan bahwa haram hukumnya meniru orang kafir dalam masalah pakaian dalam kehidupan, penampilan. Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama dalam hal ini sejak awal Islam. (Lihat Ta’liq-nya Syaikh Ahmad Syakir terhadap Musnad Ahmad).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya