TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apakah Makan Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasannya

Umat Islam wajib paham, nih

Ilustrasi makan-makan (unsplash.com/Lee Myungseong)

Wudhu merupakan praktik penting dalam kehidupan sehari-hari umat Islam. Pasalnya, wudhu menjadi cara umat Islam untuk bersuci. Tak cuma dilakukan sebagai syarat sahnya salat, umumnya berwudhu juga dianjurkan saat hendak membaca Al-Qur'an.

Namun, ada pertanyaan yang kerap membuat umat Islam kebingungan, apakah makan membatalkan wudhu? Tak perlu khawatir, Islam sudah memberlakukan sebuah hukum untuk menjawab hal ini.

Daripada penasaran, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini, yuk!

1. Pengertian wudhu

Ilustrasi wudu (pixabay.com/mucahityildiz)

Pada hakikatnya, wudhu merupakan salah satu cara bagi umat Islam untuk menghilangkan hadas kecil. Menurut bahasa, wudhu berasal dari kata al-wadha'ah yang berarti kebersihan dan kecerahan.

Sementara secara istilah, wudhu merupakan sebuah kegiatan dengan menggunakan air yang suci untuk anggota tubuh tertentu, yaitu kepala, wajah, dua tangan, dan dua kaki, serta bertujuan menghilangkan hal-hal yang dapat menghalangi seseorang dalam melaksanakan shalat dan ibadah lainnya.

Mengutip Syarh An Nawawi ‘ala Muslim dan Syarh Sunan Abi Daud, terdapat wudhu yang benar sesuai tata cara wudhu Rasulullah Saw. Berikut tata cara wudhu yang sesuai dengan sunah Rasulullah SAW.

  1. Niat
  2. Membaca basmallah
  3. Membasuh kedua telapak tangan
  4. Berkumur-kumur (madmadha)
  5. Membersihkan rongga hidung dengan menghirup air ke dalamnya (istinsyaq), kemudian air tersebut dikeluarkan (istintsar)
  6. Membasuh wajah (termasuk menyela janggut bagi laki-laki)
  7. Membasuh tangan hingga siku
  8. Membasuh kepala termasuk di dalamnya telinga
  9. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki

2. Apakah makan membatalkan wudhu?

ilustrasi makan bersama (Pexels.com/PNW Production)

Apakah makan membatalkan wudhu? Banyak masyarakat awam yang mengira bahwa makan dapat membatalkan wudhu. Sayangnya, hal ini merupakan pemahaman keliru. Baik makan maupun minum, dua perkara ini tidak membatalkan wudhu.

Pendapat tersebut didukung dengan hadis-hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah Saw. tidak berwudhu lagi setelah makan atau minum. Dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu, ia berkata,

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ عَرْقًا مِنْ شَاةٍ ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ يَمَسَّ مَاءً

Artinya: "Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memakan sepotong daging kambing. Kemudian beliau alat, tanpa berkumur-kumur dan tanpa menyentuh air sama sekali." (HR. Ahmad no. 2541)

Selain itu, ada juga hadis dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu, ia berkata,


أن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ لَبَنًا فَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ وَصَلَّى

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam minum susu, kemudian beliau tidak berkumur-kumur juga tidak berwudhu lagi, lalu beliau salat" (HR. Abu Daud no. 197)

Dengan adanya hadis-hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa makan tidak membatalkan wudhu. Meski begitu, ternyata ada pengecualian saat kamu memakan daging unta. Pasalnya, memakan daging unta dapat membatalkan wudhu.

3. Memakan daging unta bisa membatalkan wudhu

ilustrasi unta (spana.org)

Terdapat satu makanan yang bisa membatalkan wudhu, yaitu daging unta. Dari Jabir bin Samurah radhiallahu 'anhu, ia berkata,

Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam: apakah saya wajib wudhu jika makan daging kambing? Nabi menjawab: “jika engkau mau, silakan berwudhu, jika tidak juga tidak mengapa”. Orang tadi bertanya lagi: apakah saya wajib wudhu jika makan daging unta? Nabi menjawab: iya, berwudhulah jika makan daging unta. (HR. Muslim no. 360)

Meski begitu, terdapat juga ulama yang menyatakan bahwa memakan daging unta tidak membatalkan wudhu. Hal ini seperti dilansir NU Online yang mengutip pendapat Imam an-Nawawi bahwa,

Ulama berbeda pendapat perihal memakan daging unta, mayoritas ulama berpendapat bahwa memakan daging unta tidak membatalkan wudhu', ini pendapat para 4 khalifah, ibnu mas'ud, abi bin ka'ab, ibnu abbas, abu darda' - jumhur tabi'in dan 3 imam madzhab (Maliki, Hanafi dan Syafi'i) sedangkan imam Ahmad bin hambal (madzhab hambali), ishaq bin rahiwaih, yahya bin yahya didukung oleh al-hafidz abu bakar al-baihaqi mengatakan sebaliknya. (Syarhu an-Nawawi 'ala al-Muslim, hlm. 48, J. 4)

Imam Juwaini menyebutkan bahwa qaul qadim dan qaul jadid Imam Syafi'i juga berbeda pendapat tentang hal ini. Qaul jadid menyatakan bahwa memakan daging tidak membatalkan wudhu, sedangkan qaul qadim menyatakan sebaliknya. Sementara itu, ulama Fiqih berpendapat bahwa hadits yang mewajibkan berwudhu usai makan daging unta lebih diarahkan pada kesunahan untuk berwudhu kembali (tajdidul wudhu).

Dinukil Kitab Bulughul Maram, adapun ulama yang menyebut bahwa tidak batal wudhu dari jumhur beralasan dengan hadis Rasulullah Saw. yang menyebutkan bahwa Rasul tidak berwudhu lagi lantaran memakan masakan yang dipanggang api, termasuk daging unta.

Sederhananya, para ulama berbeda pendapat soal batalnya wudhu usai memakan daging unta. Bagi Imam Syafi’i dalam qaul jadid, memakan daging unta tidak mewajibkan wudhu, sedangkan mazhab Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa wajib berwudhu setelah memakan daging unta.

Namun, kembali dilansir NU Online, menurut kaidah fikih, lebih baik kamu membasuh tangan dan berkumur-kumur dan anjuran berwudhu kembali setelah memakan daging unta untuk keluar dari perbedaan pendapat ini.

Baca Juga: Apakah Suami Istri Bersentuhan Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasannya

4. Anjuran untuk berkumur

Ilustrasi Berkumur (pexels.com/Mikhail Nilov)

Tadi kamu sudah memhami bahwa makan bukanlah sebab pembatal wudhu. Namun, jika kamu ingin segera salat, terdapat sebuah anjuran untuk kumur-kumur terlebih dahulu. Hal ini semata-semata untuk kebersihan.

Anjuran tersebut pernah dijelaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah bahwa,


المضمضة مستحبة من آثار الطعام ، ولا يضر بقاء شيء من ذلك في أسنانك بحكم الصلاة ، لكن إذا كان المأكول من لحم الإبل فلا بد من الوضوء قبل الصلاة ؛ لأن لحم الإبل ينقض الوضوء

Artinya: "Berkumur-kumur itu dianjurkan untuk membersihkan sisa-sisa makanan. Jika ada sisa makanan di mulut di sela-sela gigi, ini tidak membahayakan keabsahan salatnya. Namun, jika yang dimakan adalah daging unta, maka wajib berwudhu sebelum salat. Karena makan daging unta itu membatalkan wudhu." (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz)

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya