Hukum Membunuh Cicak dalam Islam, Dapat Pahala atau Dosa?
Beberapa hewan haram jika dibunuh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Islam mengajarkan dan memerintahkan berbuat baik kepada kepada sesama makhluk Allah SWT. Bukan hanya dilarang menumpahkan darah manusia, Islam juga mengajarkan untuk tidak membunuh binatang.
Meski begitu, tidak semua perkara membunuh binatang dilarang. Ada juga kelompok binatang yang boleh dibunuh, salah satunya cicak. Apa alasan di balik ini?
Daripada penasaran, yuk simak hukum membunuh cicak dalam Islam agar kamu paham apa yang harus dilakukan saat berhadapan dengan cicak.
1. Hukum membunuh cicak dalam Islam
Hukum membunuh cicak adalah boleh. Mengutip pendapat Muhammad Abduh Tuasikal, cicak adalah hewan fasik yang boleh dibunuh. Bahkan, Islam sudah memerintahkan untuk membunuh cicak atau tokek.
Hal ini sesuai dengan hadis Sa’ad bin Abi Waqqosh, yang mengatakan:
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini sebagai hewan yang fasik” (HR. Muslim, no. 2238).
Selain itu, kata Imam Nawawi dalam satu riwayat, beliau menyebutkan bahwa membunuh cicak akan mendapat 100 kebaikan jika niatnya sempurna hanya ditujukan kepada Allah SWT. Hal ini seperti yang dinyatakan dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
“Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.” (HR. Muslim, no. 2240)
Baca Juga: Hukum Membunuh Kucing dalam Islam, Jangan Asal Bunuh!