TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukum Membunuh Cicak dalam Islam, Dapat Pahala atau Dosa?

Beberapa hewan haram jika dibunuh

ilustrasi cicak (pixabay.com/jeh6)

Islam mengajarkan dan memerintahkan berbuat baik kepada kepada sesama makhluk Allah SWT. Bukan hanya dilarang menumpahkan darah manusia, Islam juga mengajarkan untuk tidak membunuh binatang.

Meski begitu, tidak semua perkara membunuh binatang dilarang. Ada juga kelompok binatang yang boleh dibunuh, salah satunya cicak. Apa alasan di balik ini?

Daripada penasaran, yuk simak hukum membunuh cicak dalam Islam agar kamu paham apa yang harus dilakukan saat berhadapan dengan cicak.

1. Hukum membunuh cicak dalam Islam

Ilustrasi cecak (unsplash.com/Tate Lohmiller)

Hukum membunuh cicak adalah boleh. Mengutip pendapat Muhammad Abduh Tuasikal, cicak adalah hewan fasik yang boleh dibunuh. Bahkan, Islam sudah memerintahkan untuk membunuh cicak atau tokek.

Hal ini sesuai dengan hadis Sa’ad bin Abi Waqqosh, yang mengatakan:

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini sebagai hewan yang fasik” (HR. Muslim, no. 2238).

Selain itu, kata Imam Nawawi dalam satu riwayat, beliau menyebutkan bahwa membunuh cicak akan mendapat 100 kebaikan jika niatnya sempurna hanya ditujukan kepada Allah SWT. Hal ini seperti yang dinyatakan dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

“Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.” (HR. Muslim, no. 2240)

2. Mengapa cicak boleh dibunuh?

ilustrasi cicak (freepik.com/Kuritafsheen77)

Cicak atau tokek tergolong dalam hewan yang fasik. Pasalnya, dalam sebuah riwayat menyebutkan bahwa dahulu cicak ikut meniup api untuk membakar Nabi Ibrahim A.S.

Hal ini seperti yang disampaikan dari Ummu Syarik, ia berkata:

عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ 

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau bersabda, “Dahulu cicak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim ‘alaihis salam.” (HR. Bukhari, no. 3359)

3. Hewan yang boleh dibunuh dalam Islam

ilustrasi tikus (pexels.com/Alexas Fotos)

Imam An-Nawawi berpendapat bahwa makna fasik dalam bahasa Arab adalah al-khuruj (keluar). Hewan disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan tunggangan.

Ada juga ulama yang menyebutkan bahwa hewan-hewan ini keluar dari golongan hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah menyatakan bahwa dalam sabda Rasulullah SAW, ada beberapa jenis hewan yang boleh dibunuh, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, dan ajing galak. 

Hal tersebut seperti disampaikan oleh ‘Aisyah bahwa Nabi Saw. bersabda:

“Lima hewan yang kesemuanya disebut hewan fasik yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram yaitu burung gagak, al hada'ah, tikus, kalajengking, dan anjing galak.”

Bukan hanya itu, ada juga hadis sahih lainnya yang menyebutkan ular sebagai salah satu hewan yang boleh dibunuh. Meski begitu, bukan hanya hewan-hewan yang sudah disebutkan sebelumnya, ada juga beberapa hewan yang asalnya tidak boleh dibunuh, justru boleh dibunuh jika mengganggu.

Contohnya, semut, kecoak, lalat, dan hewan buas. Perlu digarisbawahi, semua hewan tersebut boleh dibunuh hanya jika mengganggu, ya.

Baca Juga: Hukum Membunuh Kucing dalam Islam, Jangan Asal Bunuh!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya