Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi petugas KPPS. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terdapat banyak kosakata terkait Pemilihan Umum (Pemilu) yang mungkin asing bagimu. Beberapa akronim serta istilah semakin populer digunakan pada periode Pemilu seperti saat ini. 

Termasuk istilah PKD atau Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kelurahan/Desa (PKD). Kenali lebih jauh pengertian dan tugas dari PKD melalui artikel ini!

1. Pengertian PKD

Ilustrasi pemungutan suara (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

PKD merupakan petugas yang dibentuk untuk mengawasi pengelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, jumlah PKD di setiap kelurahan atau desa adalah satu orang.

PKD bersifat sementara, bekerja langsung dengan peserta penyelenggara pemilu yang bekerja di tingkat bawah, dan menjadi garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu. Tugas dan wewenang PKD juga telah disebutkan secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

2. Tugas PKD

Editorial Team

Tonton lebih seru di