Ilustrasi proses rekapitulasi Pemilu di tingkat kecamatan. (IDN Times/ Agung Sedana)
Sementara itu, PKD memiliki wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni:
- Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.
- Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, terkait Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa secara jelas diatur dalam Pasal 110 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Merujuk pada peraturan perundang-undangan yang sama, adapun kewajiban yang harus dipenuhi oleh PKD, yakni:
- Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS.
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.
- Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Demikian beberapa poin yang bisa kamu ketahui dari istilah PKD. Semoga artikel ini dapat membantumu mendapatkan pemahaman baru, ya!