Ilustrasi berdoa (pexels.com/Photo by MART PRODUCTION)
Mengutip Iman Katolik, menurut Katekismus Gereja Katolik (KGK) nomor 1862, dosa ringan adalah ketika seseorang melanggar peraturan hukum moral dalam materi yang tidak berat atau walaupun hukum moral itu dilanggar dalam materi yang berat. Namun dilakukan tanpa pengetahuan penuh dan tanpa persetujuan penuh.
Dosa ringan adalah kesalahan yang tidak sampai memutus hubungan seseorang dengan Tuhan, tetapi tetap melemahkan kasih dalam dirinya. Dalam dosa ini terlihat adanya kecenderungan yang kurang teratur terhadap hal-hal duniawi.
Akibatnya, seseorang bisa menjadi kurang bertumbuh dalam kebaikan dan kebajikan, serta terhambat dalam melakukan hal-hal yang baik. Dosa ringan juga bisa membawa konsekuensi berupa hukuman sementara.
Jika dosa ringan terus dilakukan dengan sadar dan tidak disesali, lama-kelamaan bisa membuka jalan menuju dosa yang lebih berat. Meski begitu, dosa ringan tidak membuat seseorang sepenuhnya melawan Tuhan atau kehilangan hubungan dengan-Nya.
Hubungan tersebut masih bisa dipulihkan dengan bantuan rahmat Tuhan. Dosa ini juga tidak menghilangkan rahmat pengudusan, yaitu kasih yang menghubungkan manusia dengan Tuhan dan menjadi dasar harapan akan kebahagiaan kekal.