Suasana memperlihatkan Ka'bah saat umat Muslim menjaga jarak sosial saat melakukan Tawaf mereka yang terakhit, memperingati berakhirnya musim Haji di tengah pandemi penyakit virus korona (COVID-19), di kota suci Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). Foto diambil tanggal 2 Agustus 2020 (ANTARA FOTO/Sultan Al-Masoudi)
Tahallul tsani dilakukan seseorang setelah menyelesaikan ketiga amalan di hari Nahr. Seseorang ber-tahallul tsani setelah menyelesaikan melontar jamrah aqabah, memotong atau mencuku rambut, dan thawaf ifadhah, termasuk sa'i (jika belum menunaikan sa'i haji).
Seseorang yang telah ber-tahallul tsani telah benar-benar terlepas dari larangan ihram. Ia boleh melakukan segala larangan ihram, termasuk berjimak dengan pasangan.
Adapun menurut jumhur ulama Hanafiyah, jemaah harus menyelesaikan rangkaian wajib haji meski telah menunaikan tahallul tsani, termasuk bermalam di Mina. Namun, statusnya sudah tidak berihram.
Dilansir Rumaysho.com, seseorang yang telah ber-tahallul tsani pada tanggal 10 Dzulhijjah, kemudian melanjutkan mabit di Mina pada 11 Dzulhijjah di hari tasyrik. Adapun wajib haji yang dilakukan jemaah pada hari tasyrik, yaitu melempar tiga jamrah (jamrah ula, wustha, aqabah) dan thawaf wada' di Makkah.
Itu tadi penjelasan dari apa itu tahallul dalam haji dan umrah. Meski tahallul haji dan umrah berbeda, hukum pelaksanaannya tetap sama, ya! Keduanya sama-sama termasuk rukun haji dan umrah yang harus dilakukan. Sebab, jika seseorang tidak melaksanakan tahallul, hal ini menjadikan ibadahnya tidak sah sehingga bisa saja mengulang ibadahnya di waktu lain.
Penulis: Fanny Haristianti
Apa definisi mendasar dari istilah tahallul dalam rangkaian ibadah haji dan umrah? | Secara bahasa, tahallul memiliki arti menjadi boleh atau dihalalkan, sedangkan secara istilah fikih, tahallul adalah keadaan di mana seorang jemaah haji atau umrah telah diperbolehkan kembali melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang selama mengenakan pakaian ihram. Keadaan ini ditandai secara simbolis dengan melakukan ritual mencukur atau memotong sebagian rambut kepala setelah seluruh atau sebagian besar rukun ibadah lainnya selesai ditunaikan. |
Bagaimana perbedaan ketentuan potong rambut antara jemaah laki-laki dan perempuan saat tahallul? | Bagi jemaah laki-laki, mereka memiliki dua opsi utama yaitu mencukur habis seluruh rambut kepala hingga gundul (halq) yang memiliki keutamaan pahala jauh lebih besar, atau sekadar memotong sebagian kecil rambut (taqshir). Sementara itu, bagi jemaah perempuan, syariat melarang keras mencukur gundul dan hanya mensyaratkan untuk memotong rambutnya sepanjang satu ruas jari saja dari ujung rambut yang dikumpulkan. |
Apa yang dimaksud dengan Tahallul Awal dan Tahallul Tsani dalam pelaksanaan ibadah haji? | Dalam ibadah haji terdapat dua tahapan pembebasan larangan, di mana Tahallul Awal tercapai setelah jemaah menyelesaikan dua dari tiga amalan utama (melontar Jumrah Aqabah, bercukur, atau Tawaf Ifadah) sehingga seluruh larangan ihram gugur kecuali hubungan suami istri. Sedangkan Tahallul Tsani tercapai apabila jemaah telah menyelesaikan ketiga amalan utama tersebut secara lengkap, sehingga seluruh larangan ihram termasuk hubungan suami istri kembali dihalalkan. |
Apa konsekuensi hukum jika seorang jemaah dengan sengaja melewatkan ritual tahallul ini? | Karena tahallul berstatus sebagai rukun (dalam umrah) atau wajib (dalam haji menurut sebagian mazhab), jika jemaah melewatkannya atau sengaja melakukan larangan ihram sebelum memotong rambut, ibadahnya tidak akan sempurna atau dianggap belum selesai. Akibatnya, jemaah tersebut tetap terikat oleh seluruh larangan ihram dan wajib membayar denda atau tebusan (dam) sesuai pelanggaran yang dilakukan sebelum ia secara sah memotong rambutnya. |