Suasana memperlihatkan Ka'bah saat umat Muslim menjaga jarak sosial saat melakukan Tawaf mereka yang terakhit, memperingati berakhirnya musim Haji di tengah pandemi penyakit virus korona (COVID-19), di kota suci Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). Foto diambil tanggal 2 Agustus 2020 (ANTARA FOTO/Sultan Al-Masoudi)
Tahallul tsani dilakukan seseorang setelah menyelesaikan ketiga amalan di hari Nahr. Seseorang ber-tahallul tsani setelah menyelesaikan melontar jamrah aqabah, memotong atau mencuku rambut, dan thawaf ifadhah, termasuk sa'i (jika belum menunaikan sa'i haji).
Seseorang yang telah ber-tahallul tsani telah benar-benar terlepas dari larangan ihram. Ia boleh melakukan segala larangan ihram, termasuk berjimak dengan pasangan.
Adapun menurut jumhur ulama Hanafiyah, jemaah harus menyelesaikan rangkaian wajib haji meski telah menunaikan tahallul tsani, termasuk bermalam di Mina. Namun, statusnya sudah tidak berihram.
Dilansir Rumaysho.com, seseorang yang telah ber-tahallul tsani pada tanggal 10 Dzulhijjah, kemudian melanjutkan mabit di Mina pada 11 Dzulhijjah di hari tasyrik. Adapun wajib haji yang dilakukan jemaah pada hari tasyrik, yaitu melempar tiga jamrah (jamrah ula, wustha, aqabah) dan thawaf wada' di Makkah.
Itu tadi penjelasan dari apa itu tahallul dalam haji dan umrah. Meski tahallul haji dan umrah berbeda, hukum pelaksanaannya tetap sama, ya! Keduanya sama-sama termasuk rukun haji dan umrah yang harus dilakukan. Sebab, jika seseorang tidak melaksanakan tahallul, hal ini menjadikan ibadahnya tidak sah sehingga bisa saja mengulang ibadahnya di waktu lain.
Penulis: Fanny Haristianti