Pengertian Tahallul dalam Haji dan Umrah

Tahallul harus dilakukan agar ibadah haji dan umrah jadi sah

Tahallul merupakan rukun ibadah haji dan umrah. Jika meninggalkannya, maka ibadahnya tidak sah. Baik saat menjalankan ibadah haji ataupun umrah, jemaah wajib melaksanakan. Adapun cara pelaksanaan tahallul pada kedua ibadah tersebut hampir sama.

Pelaksanaan tahallul hanya boleh dilakukan saat seluruh rangkaian umrah selesai atau thawaf ifadhah dalam pelaksanaan haji selesai. Tahallul juga menjadi tanda bahwa seseorang sudah boleh melaksanakan larangan ihram. Jadi, apa itu tahallul dalam haji dan umrah? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

1. Definisi, hukum, dan waktu dilaksanakannya tahallul

Pengertian Tahallul dalam Haji dan UmrahBukit Safa, Makkah, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Menurut akar bahasanya, tahallul (aksara Arab: تَحَلُّلٌ) berarti 'menjadi boleh, menjadi halal, menjadi lepas'. Sedangkan menurut syariat, tahallul berarti dibolehkan atau dibebaskannya dari larangan ihram. Dalam pelaksanaan haji dan umrah, tahallul adalah keadaan seseorang yang telah halal untuk melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang saat ihram. Tanda seseorang yang telah ber-tahallul adalah dengan mencukur rambutnya.

Sebenarnya, hukum pelaksanaan tahallul sedikit berbeda pada setiap mazhab. Menurut ulama Syafi'iyah, tahallul adalah rukun haji. Namun, menurut jumhur ulama selain Syafi'iyah, tahallul justru menjadi wajib haji.

Adapun tahallul dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah berbeda. Jika tahallul dalam umrah hanya dilakukan sekali, lain halnya dengan haji yang tahallul-nya dilaksanakan dua kali agar seseorang benar-benar terlepas dari larangan ihram.

2. Tahallul umrah

Pengertian Tahallul dalam Haji dan Umrahilustrasi alat pencukur rambut (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelum membahas mengenai tahallul dalam umrah, alangkah baiknya kamu harus mengetahui rukun ibadah umrah terlebih dahulu. Dilansir Rumaysho.com yang mengutip Syaikh Muhammad ‘Ali Al-Ba’athiyyah dalam Safinatun Najah, rukun umrah adalah ihram, thawaf, sa'i, mencukur atau memendekkan rambut (tahallul), dan tartib (berurutan). Dengan demikian, rukun-rukun tersebut berbeda dengan rukun haji.

Tahallul umrah dilaksanakan saat seluruh rangkaian rukun umrah telah selesai ditunaikan. Berarti tahallul umrah dilakukan setelah ihram, thawaf, dan sa'i. Tahallul umrah hanya dilakukan sekali. Hal ini berbeda dengan tahallul haji yang dilakukan dua kali.

Tahallul umrah dilaksanakan dengan memotong rambut. Berikut beberapa ketentuan dalam ber-tahallul umrah.

  • Laki-laki: mencukur semua rambutnya (halaq) atau boleh juga dengan memendekkan (taqshir) dan boleh memotong sekurang-kurangnya tiga helai rambut. Namun, bagi laki-laki, mencukur habis rambutnya adalah yang afdal dan sunah.
  • Perempuan: cukup dengan menggunting tiga helai rambut seruas jari yang dapat dilakukan oleh mahramnya.
  • Yang tidak memiliki rambut: sunah melewatkan mata pisau atau alat cukur di atas kepala
  • Bercukur mulai dari sebelah kanan ke sebelah kiri dengan menghadap kiblat

Baca Juga: Ihram dalam Pelaksanaan Haji, Simak Definisi dan Urutan Pelaksanaannya

3. Tahallul haji

Pengertian Tahallul dalam Haji dan UmrahIlustrasi haji (Pexels.com/Konevi)
dm-player

Berbeda dengan umrah, tahallul haji dilakukan sebanyak dua kali agar sepenuhnya terbebas dari larangan ihram. Tahallul haji terdiri dari tahallul awal (tahallul asghar) dan tahallul tsani (tahallul akhir).

Tahallul haji sangat erat kaitannya dengan ketiga amalan di hari Nahr, yaitu:

  • Melontar jamrah aqabah
  • Mencukur atau memotong rambut
  • Thawaf ifadhah

4. Tahallul awal

Pengertian Tahallul dalam Haji dan UmrahJamarat, Tempat Jemaah Haji Melempar Jamrah (IDN Times/Umi Kalsum)

Tahallul awal dilakukan setelah seseorang telah menyelesaikan dua dari tiga amalan, yakni melontar jamrah aqabah, mencukur rambut, dan thawaf ifadhah. Seseorang dikatakan telah ber-tahallul awal saat selesai melontar jamrah aqabah dan memotong rambut.

Dengan demikian, ia terbebas dari larangan ihram, kecuali berhubungan suami istri (jimak). Menurut ulama Syafi'iyah dan Hanabilah, melangsungkan akad nikah masih dilarang setelah tahallul awal. Ulama Malikiyah juga berpendapat bahwa yang dilarang dalam tahallul awal adalah jimak dan hal-hal yang mendorong untuk berbuat jimak serta wangi-wangian.

5. Tahallul tsani

Pengertian Tahallul dalam Haji dan UmrahSuasana memperlihatkan Ka'bah saat umat Muslim menjaga jarak sosial saat melakukan Tawaf mereka yang terakhit, memperingati berakhirnya musim Haji di tengah pandemi penyakit virus korona (COVID-19), di kota suci Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). Foto diambil tanggal 2 Agustus 2020 (ANTARA FOTO/Sultan Al-Masoudi)

Tahallul tsani dilakukan seseorang setelah menyelesaikan ketiga amalan di hari Nahr. Seseorang ber-tahallul tsani setelah menyelesaikan melontar jamrah aqabah, memotong atau mencuku rambut, dan thawaf ifadhah, termasuk sa'i (jika belum menunaikan sa'i haji).

Seseorang yang telah ber-tahallul tsani telah benar-benar terlepas dari larangan ihram. Ia boleh melakukan segala larangan ihram, termasuk berjimak dengan pasangan.

Adapun menurut jumhur ulama Hanafiyah, jemaah harus menyelesaikan rangkaian wajib haji meski telah menunaikan tahallul tsani, termasuk bermalam di Mina. Namun, statusnya sudah tidak berihram.

Dilansir Rumaysho.com, seseorang yang telah ber-tahallul tsani pada tanggal 10 Dzulhijjah, kemudian melanjutkan mabit di Mina pada 11 Dzulhijjah di hari tasyrik. Adapun wajib haji yang dilakukan jemaah pada hari tasyrik, yaitu melempar tiga jamrah (jamrah ula, wustha, aqabah) dan thawaf wada' di Makkah.

Itu tadi penjelasan dari apa itu tahallul dalam haji dan umrah. Meski tahallul haji dan umrah berbeda, hukum pelaksanaannya tetap sama, ya! Keduanya sama-sama termasuk rukun haji dan umrah yang harus dilakukan. Sebab, jika seseorang tidak melaksanakan tahallul, hal ini menjadikan ibadahnya tidak sah sehingga bisa saja mengulang ibadahnya di waktu lain.

 

Penulis: Fanny Haristianti

Baca Juga: Mau Haji dan Umroh? Arrum Haji Pegadaian Jadi Solusi Wujudkan Impianmu

Topik:

  • Sierra Citra
  • Febriyanti Revitasari
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya