Ilustrasi penipuan skema segitiga. (youtube.com/Ditjen PKTN Kemendag)
Modus penipuan segitiga banyak terjadi ketika melakukan jual-beli mobil melalui media sosial atau secara online, utamanya terjadi di facebook. Menurut Ditjen PKTN Kemendag melalui akun YouTube-nya, modus penipuan ini melibatkan tiga pihak, yakni penjual mobil (pemilik asli), calon pembeli, dan pelaku penipuan.
Cara kerjanya adalah pelaku penipuan akan bertindak seolah-olah hendak membeli mobil yang tengah ditawarkan oleh penjual asli. Penjual asli ini biasanya menawarkan mobil atau barang yang hendak dijual melalui laman media sosial dengan mengunggah foto, gambar, atau video terkait sebagai materi iklan.
Kemudian oleh pelaku penipuan, foto, gambar, atau materi penjualan tersebut disebarkan kembali di laman media sosial yang lain dengan harga yang lebih murah. Misalnya oleh penjual asli mobil dibanderol dengan harga Rp100 juta, oleh pelaku penipuan, mobil yang sama akan dijual dengan harga yang lebih rendah misalnya Rp70 juta saja.
Pelaku penipuan akan menarik orang lain untuk membeli mobil yang ditawarkan. Ketika ada calon pembeli yang tertarik, pelaku penipuan mengizinkan calon pembeli tersebut untuk mengecek secara langsung barang yang dimaksud, di tempat dan waktu yang telah ditentukan. Namun, pelaku penipuan akan mengatakan pada calon pembeli untuk tidak bertanya mengenai harga kepada orang yang ditemuinya secara langsung tersebut dengan alasan khawatir harganya akan di mark up.
Calon pembeli akan merasa tertarik dengan mobil tersebut. Harga yang ditawarkan murah, barang yang dijajakan sudah cocok, maka calon pembeli akan mentransfer sejumlah uang kepada pelaku penipuan. Setelah menerima uang dari calon pembeli, pelaku penipuan akan menghilang dan tak bisa dihubungi.
Sementara ketika calon pembeli hendak mengambil mobil yang sebelumnya telah dicek, penjual mobil yang asli merasa tidak pernah menerima uang yang dimaksud. Di sinilah kerugian dialami oleh calon pembeli mobil yang telah menggelontorkan sejumlah uang kepada pihak yang keliru.