Ilustrasi ibadah haji. (Pexels.com/Ghasiq Anjum)
Kuota jamaah haji Indonesia tiap tahunnya didominasi oleh jamaah haji reguler. Haji reguler adalah program haji resmi yang diselenggarakan dan diatur langsung oleh pemerintah Republik Indonesia, sesuai dengan kuota jamaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Program haji reguler diurus oleh Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Haji plus juga merupakan program haji resmi pemerintah Indonesia, namun masa tunggunya lebih singkat dibanding haji reguler. Tentu saja biayanya lebih tinggi dan diikuti dengan fasilitas yang lebih unggul.
Berbeda dengan haji reguler dan plus, haji furoda merupakan program pemerintah Kerajaan Arab Saudi, di mana jamaah haji furoda mendapatkan visa khusus. Penyelenggaraan haji furoda sudah dilegalkan oleh pemerintah Indonesia, tercantum dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Penyelenggaraan haji plus dan haji furoda tidak ditangani oleh Dirjen PHU. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menangani dua program haji tersebut, sebagai badan hukum resmi yang memiliki izin dari kementerian terkait.