ilustrasi anggur merah (pexels.com/Gambardella)
Menyikapi beredarnya wine tanpa alkohol yang diklaim halal, Ketua Komisi Fatwa MUI (KF), Prof. Hasanuddin AF, MA., menegaskan produk tersebut belum bisa dilakukan sertifikasi halal. Hasanuddin AH kemudian memberi isyarat, pihaknya tidak akan memproses sertifikasi halal terhadap produk tasyabbuh atau menyerupai produk haram dalam Islam. Artinya, wine yang disebutkan di atas, meski diklaim tanpa alkohol, tetap belum bisa dinyatakan halal.
Sebelumnya pada tahun 2015, Komisi Fatwa MUI juga membahas pengajuan sertifikasi halal dari produsen minuman. Namun, karena produk yang dihasilkannya merupakan tasyabbuh dengan produk bir yang telah disepakati para ulama di MUI, maka permohonan tersebut ditolak.
"Ada satu produk yang dari segi bahan dan proses produksi yang digunakan tidak ada masalah dari aspek kehalalannya. Namun dalam kajian fatwa MUI, produk sejenis minuman bir itu telah disepakati haram dalam Islam, baik warna, rasa, aroma, bahkan kemasan botolnya. Kami tidak dapat memproses sertifikasi halal yang diajukan perusahaan, meskipun kami juga tidak menyatakan produk tersebut haram. Karena tidak menggunakan bahan haram," ujarnya, dilansir LPPOM MUI.
Memang hal ini menjadi perdebatan yang panjang dan tentunya ada pro dan kontranya. Namun, kini kamu sudah mengerti kan apakah anggur merah atau red wine itu halal atau haram, kan?