Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi puasa (freepik.com/Pvproductions)

Puasa Ramadan adalah ibadah wajib bagi umat Islam yang mengharuskan seseorang menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, ada beberapa aktivitas sehari-hari yang sering menimbulkan pertanyaan, salah satunya adalah cebok setelah buang air besar.

Apakah cebok membatalkan puasa? Selain makan dan minum, memasukkan benda ke dalam lubang tubuh secara sengaja juga termasuk hal yang membatalkan puasa. Lalu, bagaimana dengan cebok? Simak penjelasan lebih lanjut berdasarkan hukum Islam di bawah ini.

1. Hukum cebok saat berpuasa

ilustrasi toilet umum (pexels.com/tom)

Cebok atau istinja' adalah proses membersihkan diri setelah buang air besar atau kecil. Dalam Islam, cebok merupakan bagian dari menjaga kebersihan dan kesucian tubuh, yang juga menjadi syarat sahnya ibadah. Namun, apakah cebok membatalkan puasa? Jawabannya tergantung pada cara melakukannya.

Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan benda ke dalam lubang tubuh dengan sengaja. Jika saat cebok jari masuk terlalu dalam ke anus hingga melewati batas bagian luar tubuh yang wajib dibersihkan, maka hal ini bisa dianggap membatalkan puasa. Sebab, aktivitas tersebut memenuhi kriteria memasukkan benda ke dalam tubuh secara sengaja.

Menurut pandangan para ulama, batasan ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahan saat menjalankan ibadah puasa. Oleh karena itu, saat cebok, pastikan hanya membersihkan bagian luar tubuh tanpa memasukkan jari terlalu dalam.

2. Kegiatan BAB yang membatalkan puasa menurut NU

Editorial Team

Tonton lebih seru di