ilustrasi buang air besar (freepik.com/jcomp)
Memasukkan benda ke dalam lubang tubuh secara sengaja termasuk hal yang membatalkan puasa. Selain itu, melansir NU, ada pula kegiatan buang air besar yang ternyata dapat membuat puasa tidak sah atau batal.
Pertama, saat cebok secara sengaja jari masuk terlalu dalam ke anus hingga melewati batas bagian luar tubuh yang wajib dibersihkan. Hal ini dapat membatalkan puasa karena diikuti dengan unsur kesengajaan.
Kedua, jika kotoran yang sudah keluar dari tubuh dimasukkan kembali ke anus dengan sengaja, hal ini juga dapat membatalkan puasa.
Ketiga, jika seseorang kentut saat berada di dalam air dan udara yang keluar kembali masuk ke tubuh melalui anus, maka puasanya batal. Kondisi-kondisi ini menunjukkan bahwa aktivitas apa pun yang melibatkan masuknya benda ke dalam tubuh secara sengaja dapat memengaruhi sahnya puasa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum memberikan fatwa spesifik mengenai apakah cebok membatalkan puasa. Namun, secara umum, MUI menjelaskan bahwa aktivitas seperti cebok tidak akan membatalkan puasa selama dilakukan dengan benar dan tidak melibatkan masuknya benda ke dalam tubuh secara sengaja. Penjelasan ini sejalan dengan pandangan mayoritas ulama fiqih.
Dalam konteks ini, penting bagi setiap Muslim untuk memahami hukum fiqih terkait ibadah puasa agar dapat menjalankannya dengan tenang dan yakin.