ilustrasi pasangan bermesraan (pexels.com/Andrea Piacquadio)
Sebagaimana telah dipaparkan pada poin pertama, bahwa zina adalah melakukan hubungan badan tanpa ikatan yang sah (pernikahan). Agama Islam sangat melarang perbuatan zina dalam bentuk apa pun.
Bahkan, perbuatan tersebut termasuk ke dalam dosa besar yang kedudukannya hampir sama dengan syirik. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi al-Dunya, sebagai berikut:
“Tidak ada dosa yang lebih besar di sisi Allah, setelah syirik kecuali dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya pada rahim perempuan yang tidak halal baginya.”
Dikutip NU Online, larangan berbuat zina juga sudah dijelaskan dalam sejumlah ayat Al-Qur'an maupun sabda Rasulullah SAW. Salah satunya dalam surat Al-Isra ayat 32, Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
Di samping merupakan dosa besar, zina juga memiliki konsekuensi yang sangat berat. Allah SWT bahkan memerintahkan hukuman fisik yang dilakukan secara terbuka bagi para pelaku zina, di antaranya hukuman rajam, dera, dan pengasingan. Dikutip NU Online, adapun ancaman hukuman bagi pelaku zina telah dijelaskan dalam Al-Qur'an surat An-Nur ayat 2, yang berbunyi:
“Perempuan dan laki-laki yang berzina maka deralah masing-masing seorang dari keduanya seratus kali. Dan janganlah berbelas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.” (QS. An-Nur [24]:2)