Apakah Orang Mudik Boleh Tidak Berpuasa Ramadan? Ada Aturannya!

Pada bulan suci Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Dalam rangka merayakan Idul Fitri, masyarakat Indonesia memiliki tradisi mudik, yakni pulang ke kampung halaman dari tanah perantauan.
Orang mudik adalah orang yang sedang melakukan perjalanan jauh atau tengah bepergian, biasanya disebut dengan musafir. Artikel di bawah ini akan menjelaskan hukum puasa yang berlaku bagi musafir. Apakah boleh tidak berpuasa?
1. Boleh tidak berpuasa, namun menggantinya di lain waktu
Dalam surah Al Baqarah ayah 185 disebutkan, orang yang tengah sakit maupun berpergian boleh untuk tidak berpuasa dan menggantinya di lain waktu (di luar bulan Ramadan), sejumlah puasa yang ditinggalkan. Berikut arti surah Al Baqoroh 185:
“Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain," (QS. al-Baqarah: 185).
Mengutip penjelasan NU Online, orang yang bepergian atau musafir, hukumnya wajib berpuasa. Namun diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan dan wajib menggantinya di kemudian hari. Lantas, apakah syarat seorang sebagai musafir mendapat keringanan berpuasa?