ilustrasi mengalami nyeri di area perut (pexels.com/Sora Shimazaki)
Hingga kini, ziarah kubur masih menjadi tradisi bagi umat muslim, termasuk di Indonesia. Walau begitu, tidak sedikit orang kerap bertanya mengenai hukum melakukan ziarah kubur bagi perempuan yang sedang haid, mengingat dalam ajaran Islam perempuan haid memiliki larangan dalam beribadah.
Menilik sejarah lahirnya Islam di dunia, mulanya, Rasulullah SAW memang sempat melarang berziarah kubur. Larangan ini semakin ditekankan jika yang berziarah itu adalah seorang perempuan, bahkan beliau melaknat para perempuan yang sering melakukan ziarah kubur.
Dikutip e-book berjudul Mari Ziarah Kubur oleh Abdurrahman Misno BP (2020), hal ini karena Islam datang dengan membawa dakwah tauhid, yaitu dakwah (menyeru) untuk menyembah kepada Allah SWT semata. Sehingga, hal-hal yang termasuk ke dalam perilaku syirik atau menyekutukan Allah SWT harus ditinggalkan, termasuk kuburan yang sering dijadikan sebagai tempat ibadah pada masa Jahiliyah.
Namun seiring berjalannya waktu, sesudah Nabi Muhammad SAW memandang bahwa keimanan kaum muslim telah kuat, Nabi pun kemudian mengizinkan mereka untuk berziarah. Sebagaimana tertuang dalam hadis riwayat Imam Muslim berikut ini. Rasulullah SAW bersabda:
“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah kalian.” (HR. Muslim)
Berdasarkan paparan hadis di atas, dapat diketahui bahwa seluruh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan boleh berziarah kubur. Di samping itu, dikutip NU Online, perempuan yang sedang haid juga dibolehkan melakukan ziarah kubur. Ini karena ziarah kubur bukan termasuk ibadah yang mewajibkan perempuan dalam keadaan suci dari haid atau nifas, berbeda dengan ibadah, seperti salat, puasa, thawaf, dan membaca Al-Qur’an.
Di sisi lain, dibolehkannya perempuan haid untuk berziarah juga mengacu pada hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abi Mulaikah. Ia berkata bahwa Aisyah RA suatu ketika pulang dari pemakaman, lalu ia bertanya kepadanya:
“’Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau?’ Dia menjawab: ‘Dari makam saudaraku, Abdurrahman bin Abu Bakar. Aku bertanya: ‘Bukankah Rasulullah telah melarang melakukan ziarah kubur?’. Dia menjawab: ‘Benar. Dahulu beliau memang melarang ziarah kubur, namun selanjutnya beliau memerintahkannya.” (HR Hakim)
Walau begitu, Nabi SAW mengingatkan kepada kaum muslim agar tetap mengikuti aturan dalam berziarah, yaitu tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana yang pernah dilakukan oleh orang-orang pada masa Jahiliyah, seperti menangis secara berlebihan seolah ia tidak rida atas ketentuan Allah SWT, berkata-kata kotor, dan menganggap sosok yang sudah dikuburkan bisa memberikan kemanfaatan atau kemudharatan bagi mereka yang masih hidup.