ilustrasi kurban (pixabay.com/mufidpwt)
MUI juga menyampaikan pendapatnya lewat situs resminya. Jika melihat perspektif Mazhab Syafi'i, maka jawabannya mengacu pada bentuk ibadah kurban merupakan ibadah fardiyah (individual). Sehingga, jelas bahwa 1 kor kambing hanya sah untuk 1 mudhohhi (orang yang berkurban).
Meski begitu, MUI juga melampirkan hadis berbunyi:
Riwayat dari Aisyah binti Abu Bakar, disebutkan "Setelah Rasulullah menyembelih kambing kurban, beliau berdoa: Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad, dari keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad."
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW berdoa: "Ini (kurban) dariku dan dari keluargaku."
Mazhab Syafi'i tidak menolak hadis di atas. Hadis itu diterima, namun dipahami dengan pendekatan ushul fikih. Dalam ushul Fikih Syafi'i, diketahui ada konsep 'subjek ibadah' dan 'cakupan pahala'. Dalam hadis di atas, Fikih Syafi'i meyakini bahwa Rasulullah adalah 'pelaku tunggal kurban' dan keluarganya adalah penerima pahala.
Singkatnya, semacam 'mengikutkan' orang lain dalam pahalanya, bukan pelaksanaan ibadahnya. Sehingga, bentuk ibadahnya (kurban) tetap tidak dihitung secara kolektif.