ilustrasi masjid (pexels.com/vjapratama)
Shalat witir merupakan ibadah sunah yang biasanya dikerjakan setelah shalat tarawih di bulan Ramadan. Umat Islam umumnya melanjutkan dengan shalat witir sebanyak tiga rakaat. Shalat witir dikenal sebagai penutup ibadah malam, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW:
"Jadikanlah shalatmu yang terakhir di malam hari sebagai shalat witir." (HR. Bukhari Muslim)
Meskipun sering dilakukan setelah shalat tarawih, salat witir juga bisa dikerjakan setelah shalat malam lainnya, seperti salat tahajud. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam pelaksanaannya sesuai dengan kebiasaan dan kemampuan masing-masing individu.
Dari Abu Ayub Al Anshari, Rasulullah SAW bersabda:
"Shalat witir adalah hak bagi setiap Muslim. Barang siapa yang ingin melaksanakannya, dapat mengerjakan lima rakaat, tiga rakaat, atau cukup satu rakaat sesuai kemampuannya."
Berdasarkan hadis tersebut, shalat witir di bulan Ramadan memiliki hukum sunah muakkad, yaitu sunah yang sangat dianjurkan. Bahkan, Imam asy-Sya'bi meriwayatkan bahwa shalat witir termasuk salah satu sunah yang paling utama.
Namun jika seseorang melaksanakan shalat tarawih tanpa shalat witir, shalat tarawihnya tetap sah. Hanya saja, ia kehilangan keutamaan dan pahala yang diberikan bagi mereka yang menunaikan sholat witir.
Dalam hal ini, hukumnya bersifat mubah atau diperbolehkan, meskipun ada perbedaan pandangan di antara mazhab-mazhab fiqih mengenai keutamaan dan praktiknya. Hal ini juga menegaskan pentingnya shalat witir sebagai bagian dari ibadah malam yang bernilai besar di sisi Allah SWT.