Masyarakat mengurus SKCK sebagai syarat CPNS di Polrestabes Palembang (Dok: istimewa)
Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di kepolisian tidak terlalu sulit jika kamu mengikuti prosedur yang benar. Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mengurus SKCK di kantor polisi:
1. Persiapkan dokumen yang diperlukan
Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan saat mengurus SKCK:
- SKCK asli
- Fotokopi SKCK
- Kartu Identitas (KTP) asli dan fotokopi
- Pasfoto: siapkan pasfoto jika diperlukan untuk proses administrasi tambahan (meskipun biasanya ini tidak selalu diperlukan untuk legalisir).
2. Kunjungi kantor terbitnya SKCK
- Kamu perlu datang ke kantor Polres atau Polsek di mana SKCK asli diterbitkan karena legalisir hanya dapat dilakukan di tempat yang sama dengan penerbitan SKCK.
- Lalu, setelah tiba di kantor polisi, cari loket atau bagian pelayanan yang khusus menangani legalisir SKCK.
3. Proses legalisir
- Stempel dan tanda tangan. Petugas akan membubuhkan stempel legalisir dan tanda tangan pada SKCK asli serta fotokopinya sebagai bukti pengesahan. Proses ini biasanya memakan waktu singkat, tergantung pada jumlah dokumen yang harus dilegalisir dan antrean di loket.
- Pembayaran biaya legalisir. Beberapa kantor polisi mungkin mengenakan biaya administrasi untuk proses legalisir. Pastikan untuk menanyakan kepada petugas jika ada biaya yang harus dibayar dan simpan bukti pembayaran jika diperlukan.
4. Pengambilan Dokumen
- Tunggu proses legalisir. Setelah menyerahkan dokumen, kamu mungkin diminta menunggu beberapa saat hingga proses legalisir selesai.
- Periksa dokumen yang telah dilegalisir. Pastikan SKCK dan fotokopinya telah dilegalisir dengan benar dan periksa bahwa semua stempel dan tanda tangan sudah ada pada dokumen tersebut.