Jadi Syarat Administrasi CPNS, Apa Itu Serdik?

- Serdik adalah sertifikat pendidik yang diperlukan dalam seleksi CPNS 2024 untuk formasi guru.
- Sertifikat pendidik diberikan kepada guru profesional setelah mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan.
CPNS 2024 membuka banyak formasi untuk instansi-instansi, mulai dari pemerintahan pusat hingga daerah. Tiap formasi atau instansi tentunya memiliki persyaratan yang berbeda-beda.
Serdik menjadi salah satu persyaratan dalam seleksi pengadaan CPNS 2024 untuk formasi guru. Namun, tahukah kamu apa itu serdik? Jika belum tahu, kamu perlu membaca artikel ini sampai tuntas.
1. Pengertian serdik

Menurut Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, serdik merupakan sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut merupakan dokumen resmi terkait kelayakan atau pengakuan terhadap Guru Dalam Jabatan.
Dalam pasal 1, dijelaskan bahwa sertifikat pendidik adalah bukti formal yang diberikan kepada guru sebagai pengakuan bahwa mereka adalah tenaga profesional di bidangnya. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, seseorang harus mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan.
2. Siapa yang bisa disebut Guru Dalam Jabatan?

Guru Dalam Jabatan merupakan siapa saja yang berprofesi atau telah diangkat sebagai guru, sudah mengajar pada satuan pendidikan, mempunyai perjanjian kerja, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik. Sementara sertifikat tersebut wajib dimiliki oleh guru agar mereka bisa berpeluang menjadi Aparatur Sipil Negara.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 52 Tahun 2022 ini mendefinisikan Guru Dalam Jabatan sebagai berikut:
- Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak
- Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru
- Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk guru sebagaimana dimaksud dalam poin pertama dan kedua
3. Syarat mahasiswa dalam program PPG

Mahasiswa juga termasuk Guru Dalam Jabatan dalam program PPG Dalam Jabatan dengan persyaratan sebagai berikut:
- berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama 3 (tiga) tahun terakhir
- memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV)
- memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan
- sehat jasmani dan rohani
- bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
- berkelakuan baik
- terdaftar pada sistem Data Pokok Pendidikan Kementerian
Demikian ulasan singkat seputar apa itu serdik. Semoga membantu, ya.