ilustrasi berdoa (unsplash.com/Raka Dwi Wicaksana)
Wallahu A’lam Bishawab digunakan oleh para ulama untuk menutup fatwa atau pidato mereka. Dalam NU Online disebutkan, ini menjadi kode etik dalam menutup pengajian atau pemaparan pendapat dari ulama terhadap suatu ajaran Islam.
Tak hanya itu, ulama juga menggunakan kalimat tersebut sebagai penutup dari penjelasan dalam kitab yang mereka tulis. Menurut ulama mahzab Syafii, Sulaiman bin Muhammad al-Bujairami, tujuannya adalah memasrahkan kembali ajaran yang telah mereka paparkan kepada Allah yang memiliki segala pengetahuan. Kalimat Wallahu A’lam Bishawab juga bertujuan untuk melepaskan diri dari pengakuan paling alim.
Akan tetapi, terdapat perbedaan pandangan terkait penggunaan kalimat Wallahu A’lam Bishawab. Menurut sebagian ulama mahzab Hanafi, makruh menggunakan kalimat Wallahu A’lam Bishawab untuk pertanda ditutupnya pengajian. Namun bila diniatkan untuk berzikir, maka hukumnya sunah. Kalimat tersebut juga digunakan ketika seseorang tidak tahu jawaban atas suatu pertanyaan. Katakan Wallahu A’lam Bishawab untuk menjawab ketidaktahuan itu.