ilustrasi mengaji Al-Qur'an (pexels.com/ABDULLA ALKETTAB)
Dari penjelasan ayat-ayat Al-Qur'an di atas, menimbulkan pertanyaan dari kaum muslimah. Adakah cara agar tetap bisa membaca Al-Qur'an dalam keadaan haid?
Dikutip dari buku Membaca Al Quran Saat Haid, Bolehkah? karya Isnawati, terdapat kondisi khusus yang dapat menjadi pengecualian bagi wanita yang sedang haid sebagaimana disampaikan oleh 3 ulama mahzab. Berikut penjelasannya.
1. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi secara umum melarang wanita dalam keadaan haid membaca Al-Qur'an. Akan tetapi terdapat pengecualian terhadap kondisi khusus yakni ketika wanita dalam keadaan haid membaca Al-Qur'an dengan niat berzikir untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT atau membaca ayat Al-Qur'an yang disertai terjemahannya.
Penjelasan tersebut dipertegas dalam kitab Al-Mabsuth yang dijelaskan oleh Imam As-Sarakhsi, “Janganlah wanita yang dalam keadaan boleh memegang mushaf, dan dilarang juga untuk masuk kedalam masjid, dan dilarang untuk membaca satu ayat Al-Qur'an yang utuh.”
2. Mahzab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa wanita yang sedang dalam keadaan haid, diperbolehkan untuk membaca Al-Qur'an. Terutama bagi yang sedang melakukan penghafalan Al-Qur'an yang bertujuan agar hafalannya tidak hilang di tengah jalan.
Mengingat masa haid memiliki waktu yang cukup panjang, para ulama dari mazhab Maliki memperbolehkan wanita dalam keadaan haid membaca Al-Qur'an dengan dalil istihsan. Hal ini termaktub dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid yang dijelaskan oleh Ibnu Rusyd. Dalil istihsan sendiri adalah berpaling atau mengecualikan dari hukum yang didasarkan sebuah kemaslahatan.
3. Mahzab Hambali
Mazhab Hamabli rata-rata para ulamanya meperbolehkan wanita haid membaca Al-Qur'an. Penjelasan tersebut dikuatkan oleh hadits riwayat Sayyidina Ali bin Abi Thalib, yang menjelaskan, “Bukankah Rasulullah melarang seseorang membaca sesuatu pun dari Al-Qur'an, selama seseorang tersebut sedang tidak dalam kondisi junub.”
Namun, menurut Ensiklopedi Fiqh, diperbolehkan wanita yang sedang dalam haid atau orang junub menyentuh dan membaca kitab tafsirnya. Karena fokusnya pada makna Al-Qur'an dan kitab tersebut sebagian besar bukan terdiri dari ayat-ayat Al-Qur'an secara utuh.
Itulah penjelasan hukum membaca Al-Qur'an saat haid. Sebetulnya tidak masalah bagi para wanita yang sedang haid membaca ayat-ayat Al-Qur'an apabila niatnya ditujukan untuk meminta perlindungan dan menguatkan iman kepada Allah SWT. Sehingga, tidak semata-mata secara utuh membaca ayat-ayatnya. Karena sebagai umat muslim kita diwajibkan untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT.