Ilustrasi wanita makan bersama teman (freepik.com/freepik)
Terdapat dua kondisi yang perlu diperhatikan oleh orang yang meninggalkan kewajiban untuk qada puasa. Dikutip NU Online, apabila seseorang telat membayar qada karena uzurnya masih berlangsung sepanjang tahun (hingga Ramadan berikutnya), maka Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj menerangkan, tidak ada kewajiban bagi orang tersebut untuk membayar fidyah.
Hanya saja, orang tersebut berkewajiban untuk mengganti puasanya sampai waktu ia mampu melaksanakan. Misalnya, orang yang berhalangan untuk berpuasa karena sakit, maka dapat mengganti puasanya setelah sembut. Hal ini juga berlaku pada orang dengan uzur dalam keadaan sakit, musafir, hamil, atau menyusui.
Perintah tersebut berbeda pada orang yang lalai atau tidak segera mengganti puasa padahal tidak ada uzur dan ada kesempatan untuk menggantinya di lain waktu. Orang yang lalai dalam meng-qada puasa maka berkewajiban mengganti serta membayar fidyah sebesar 1 mud per hari. Pandangan ulama tersebut dijelaskan dalam laman NU Online.