ilustrasi puasa (pexels.com/gabby-k)
Dilansir laman Muslim.or.id, puasa Senin Kamis merupakan salah satu puasa sunah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana yang tercantum dalam hadis riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha, yakni:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari Senin dan Kamis,” (HR. An Nasai no. 2362 dan Ibnu Majah no. 1739. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadis ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih).
Muslim.Or.Id juga menjelaskan bahwa puasa Senin Kamis dapat menghapus kesalahan atau dosa serta meninggikan derajat, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa,” (HR. Tirmidzi no. 747, At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan ghorib. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadiss ini shahih lighoirihi yaitu shahih dilihat dari jalur lainnya).