ilustrasi pasangan berpegangan tangan (Pexels/Emma Bauso)
Semua ulama sepakat bahwa melakukan persetubuhan di dalam masjid adalah perbuatan yang diharamkan, sekalipun dilakukan dengan pasangan sah. Mengingat iktikaf dilakukan di dalam masjid, maka bersetubuh adalah salah satu kondisi yang membatalkan iktikaf.
Hal ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 187 sebagai berikut,
Uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā`ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn, 'alimallāhu annakum kuntum takhtānụna anfusakum fa tāba 'alaikum wa 'afā 'angkum, fal-āna bāsyirụhunna wabtagụ mā kataballāhu lakum, wa kulụ wasyrabụ ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr, ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-laīl, wa lā tubāsyirụhunna wa antum 'ākifụna fil-masājid, tilka ḥudụdullāhi fa lā taqrabụhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la'allahum yattaqụn
Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istrimu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
Perhatikan penggalan arti surat Al-Baqarah ayat 187 di atas! Potongan kalimat yang ditebalkan, secara jelas menerangkan salah satu hal yang dilarang atau membatalkan iktikaf. Meski situasi seperti ini sangat jarang terjadi di sekitar kita, tapi tetap patut dipahami ya.