Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi belanja (IDN Times/Arief Rahmat)

Belakangan ini, ramai seruan untuk memboikot produk, merek, atau pun label yang berafiliasi dengan adanya suatu perang. Seruan ini merujuk pada kondisi krisis yang dialami Palestina akibat penjajahan dari Israel

Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai fatwa tersebut dan pandangan Islam terkait seruan boikot. Semoga bisa menjadi pertimbangan untukmu sebelum memutuskan membeli suatu barang, ya! 

1. Anjuran boikot berdasarkan fatwa MUI

Ilustrasi Belanja (IDN Times/Arief Rahmat)

MUI (Majelis Ulama Indonesia) menerbitkan fatwa yang menyatakan bahwa memberi dukungan terhadap serangan Israel hukumnya haram. Ini disebutkan dalam fatwa Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, yang berbunyi:

 "Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram."

Sejalan dengan keputusan tersebut, MUI juga menyampaikan rekomendasi kepada umat Muslim untuk menolak transaksi dengan produk yang secara meyakinkan mendukung agresi Israel. Rekomendasi tersebut berbunyi:

"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme."

2. Tidak diperbolehkan mendukung perbuatan yang menyebabkan kerusakan dan kemudaratan

Editorial Team

Tonton lebih seru di