Ilustrasi belanja online (IDN Times/Arief Rahmat)
Dalam fatwa MUI juga disebutkan beberapa rujukan surah yang bisa digunakan sebagai landasan penolakan terhadap barang yang diproduksi pihak penyebab kerusakan. Ayat di bawah ini memperbolehkan umat Muslim untuk melakukan perlawanan terhadap pihak yang lakukan pengusiran dan penjajahan:
“(Yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halamannya, tanpa alasan yang benar hanya karena mereka berkata, “Tuhan kami adalah Allah.” Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan biara-biara, gereja-gereja, sinagoge- sinagoge, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sungguh, Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuat lagi Mahaperkasa,” (QS. Al-Hajj: 40).
Selain itu, umat Muslim juga dianjurkan untuk menolong sesama manusia. Ini menjadi perintah Allah untuk mengulurkan pertolongan dan solidaritas, terutama untuk saudara Muslim.
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya," (QS. Al-Maidah: 2).