Hukum Boikot dalam Islam Menurut Ulama dan MUI

Perhatikan penjelasannya, ya!

Belakangan ini, ramai seruan untuk memboikot produk, merek, atau pun label yang berafiliasi dengan adanya suatu perang. Seruan ini merujuk pada kondisi krisis yang dialami Palestina akibat penjajahan dari Israel

Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai fatwa tersebut dan pandangan Islam terkait seruan boikot. Semoga bisa menjadi pertimbangan untukmu sebelum memutuskan membeli suatu barang, ya! 

1. Anjuran boikot berdasarkan fatwa MUI

Hukum Boikot dalam Islam Menurut Ulama dan MUIIlustrasi Belanja (IDN Times/Arief Rahmat)

MUI (Majelis Ulama Indonesia) menerbitkan fatwa yang menyatakan bahwa memberi dukungan terhadap serangan Israel hukumnya haram. Ini disebutkan dalam fatwa Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, yang berbunyi:

 "Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram."

Sejalan dengan keputusan tersebut, MUI juga menyampaikan rekomendasi kepada umat Muslim untuk menolak transaksi dengan produk yang secara meyakinkan mendukung agresi Israel. Rekomendasi tersebut berbunyi:

"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme."

2. Tidak diperbolehkan mendukung perbuatan yang menyebabkan kerusakan dan kemudaratan

Hukum Boikot dalam Islam Menurut Ulama dan MUIIlustrasi belanja online (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam fatwa MUI juga disebutkan beberapa rujukan surah yang bisa digunakan sebagai landasan penolakan terhadap barang yang diproduksi pihak penyebab kerusakan. Ayat di bawah ini memperbolehkan umat Muslim untuk melakukan perlawanan terhadap pihak yang lakukan pengusiran dan penjajahan:

“(Yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halamannya, tanpa alasan yang benar hanya karena mereka berkata, “Tuhan kami adalah Allah.” Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan biara-biara, gereja-gereja, sinagoge- sinagoge, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sungguh, Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuat lagi Mahaperkasa,” (QS. Al-Hajj: 40).

Selain itu, umat Muslim juga dianjurkan untuk menolong sesama manusia. Ini menjadi perintah Allah untuk mengulurkan pertolongan dan solidaritas, terutama untuk saudara Muslim.

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya," (QS. Al-Maidah: 2).

Baca Juga: 5 Tips Belanja di Bazar Buku, Biar Gak Kalap dan Mubazir

3. Selektif dan teliti sebelum melakukan boikot

Hukum Boikot dalam Islam Menurut Ulama dan MUIilustrasi belanja online (IDN Times/Arief Rahmat)

Kampanye boikot atau pemutusan kerja sama ini memang dinilai menjadi cara yang strategis untuk membantu Palestina. Namun, sebelum melakukan boikot produk, pastikan barang yang hendak dibeli benar secara meyakinkan membantu pihak yang menyebabkan kemudaratan. 

Sebagaimana disampaikan oleh Quraish Shihab dalam laman NU Online, “Nah, pada dasarnya kita harus memboikot yang jelas-jelas membantu Israel. Yang tidak, kita harus berhitung dong; apakah dia lebih rugi atau kita lebih rugi?”

Baca Juga: Kode Produk Israel di Indonesia untuk Serukan Aksi Boikot 

Topik:

  • Dina Fadillah Salma
  • Febriyanti Revitasari
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya