ilustrasi pasangan menikah (unsplash.com/Samantha Gades)
Perkawinan Katolik dalam KHK (Kitab Hukum Kanonik) kanon 1055 §1didefinisikan sebagai perjanjian (foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen.
Dalam hukum tersebut juga dikatakan bahwa perkawinan tidak diartikan kontrak. Perkawinan merupakan proyek laki-laki dan perempuan untuk saling mencintai dan memberikan diri satu sama lain.
Menurut pandangan Katolik, perkawinan harus mengutamakan kesejahteraan suami isteri, kelahiran dan pendidikan anak. Artinya, suatu perkawinan bukan sekadar soal pasangan tetapi juga bisa menjamin kesejahteraan anak.
Perkawinan Katolik juga dapat diartikan perkawinan yang mengikuti tata cara gereja Katolik. Umumnya, terjadi pada pasangan yang sama-sama dibaptis di gereja Katolik. Namun, bisa juga pada pasangan yang salah satunya dibaptis di gereja non Katolik.