Pandangan Pernikahan Beda Agama Menurut Katolik, Apakah Bisa?

Ada pernikahan beda agama dan beda gereja

Sejatinya, pernikahan merupakan penyatuan antara laki-laki dan perempuan yang dikehendaki Tuhan. Bagi sebagian besar orang, pernikahan merupakan momen yang dinanti-nantikan. Sayangnya, pernikahan bukan sekadar pesta saja, melainkan proses memasuki fase kehidupan baru yang sangat panjang.

Tak jarang, beberapa pasangan dihadapkan oleh kendala beda agama. Lantas, bagaimana pandangan pernikahan beda agama menurut agama Katolik?

1. Pandangan dasar tentang pernikahan menurut agama Katolik

Pandangan Pernikahan Beda Agama Menurut Katolik, Apakah Bisa?IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar

Kanon (pasal) dalam KHK (Kitab Hukum Kanonik) 1983 memandang perjanjian pernikahan bukan kontrak. Pernikahan merupakan kata kerja, artinya pernikahan merupakan proyek laki-laki dan perempuan untuk saling mencintai dan memberikan diri satu sama lain.

Dalam hukum tersebut, pernikahan dimaknai sebagai persekutuan dan bukan sekadar hidup bersama saja. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan lebih lanjut bahwa pernikahan ini hanya bisa terjadi pada laki-laki dan perempuan. Dalam kata lain, tidak memungkinkan adanya pernikahan dengan jenis kelamin sama.

Pernikahan dilakukan oleh dua orang dewasa yang utuh dan sehat secara jasmani maupun rohani. Keduanya saling mengucapkan janji untuk menerima pribadi lain secara utuh.

Selain itu, pernikahan dilakukan oleh kedua pribadi yang setara. Artinya, laki-laki tidak lebih tinggi daripada perempuan karena KHK 1983 juga tidak mencantumkan bahwa laki-laki harus menjadi kepala rumah tangga. 

Dalam pandangan Katolik, pernikahan bukan soal hubungan fisik (seksual) saja, melainkan spiritual dan psikis. Itulah mengapa dalam ajaran Katolik tidak mengenal adanya perceraian alias pernikahan seumur hidup atau bersifat monogram eksklusif.

Tujuan pernikahan dalam Katolik pun mengutamakan kesejahteraan pasangan, kelahiran dan pendidikan anak. Pernikahan harus bisa menjamin kesejahteraan pasangan secara fisik, psikis, dan roh. Pendidikan anak juga harus menekankan pendidikan rohani, di samping pendidikan formal.

Padangan Katolik terhadap pernikahan adalah sakramen. Yang mana pernikahan Katolik terjadi pada seseorang yang dibaptis secara Katolik, maupun dengan seseorang dari Gereja Kristen.

Hal ini ditegaskan dalam Kanon 1055 § 2 yang mengatakan, ”Karena itu antara orang-orang yang dibaptis, tidak dapat ada kontrak perkawinan sah yang tidak dengan sendirinya sakramen.”

Secara garis besar, Katolik memandang pernikahan bukan suatu permainan atau usaha untuk coba-coba. Pernikahan merupakan kesepakatan kedua belah pihak untuk bisa menjalin hubungan dalam landasan iman dan aturan dalam agama Katolik.

2. Pernikahan campur beda gereja

Pandangan Pernikahan Beda Agama Menurut Katolik, Apakah Bisa?IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar

Pernikahan ideal sejatinya pernikahan yang bersifat sakramen. Pernikahan yang di dalamnya ada dua orang yang dibaptis atau diterima dalam Gereja Katolik.

Meski begitu, gereja memberikan opsi memungkinkan adanya pernikahan campur dengan syarat-syarat tertentu. Dilansir laman Gereja Katolik Santo Stefanus, Gereja Katolik tidak memonopoli iman dan keselamatan.

Berarti pula bahwa Gereja Katolik mengakui adanya pluralitas agama. Maka, pernikahan campur menurut pandangan Katolik adalah pernikahan beda gereja dan beda agama.

Kanon 1124 menyebutkan pernikahan campur beda gereja adalah pernikahan antara seorang Katolik dengan orang lain tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja Katolik, seperti orang dari gereja Kristen atau Gereja Ortodoks yang tidak mengakui kepimpinan Paus.

Artinya, pernikahan bisa terjadi pada pasangan Kristen dan Katolik. Nantinya diperlukan izin lebih lanjut dari gereja yang berwenang atau Uskup.

3. Pernikahan campur beda agama

Pandangan Pernikahan Beda Agama Menurut Katolik, Apakah Bisa?IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar

Merujuk ke kanon 1086 § 1, pernikahan campur beda agama merupakan pernikahan yang terjadi antara seorang Katolik dengan orang lain yang tidak dibaptis. Dalam artian tidak dibaptis adalah mereka yang beragama selain Kristen dan Katolik, maupun mereka yang mengakui dirinya tidak beragama.

dm-player

Umumnya pernikahan ini terlarang, namun Kanon 1086 §2 mengungkapkan adanya dispensasi dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Syarat atau izin diatur dalam Kanon 1125 dan Kanon 1126

Kanon 1125 - Izin semacam itu dapat diberikan oleh Ordinaris wilayah, jika terdapat alasan yang wajar dan masuk akal; izin itu jangan diberikan jika belum terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Pihak Katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberikan janji yang jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga, agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja Katolik;
  • mengenai janji-janji yang harus dibuat oleh pihak Katolik itu pihak yang lain hendaknya diberitahu pada waktunya, sedemikian sehingga jelas bahwa ia sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak Katolik;
  • kedua pihak hendaknya diajar mengenai tujuan-tujuan dan ciri-ciri hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya

Kanon 1126  Adalah tugas Konferensi para Uskup untuk menentukan baik cara pernyataan dan janji yang selalu dituntut itu harus dibuat, maupun menetapkan cara hal-hal itu menjadi jelas, juga dalam tata-lahir, dan cara pihak tidak Katolik diberitahu.

Baca Juga: Nikah Beda Agama dalam Islam, Apakah Boleh?

4. Syarat dan prosedur pernikahan campur beda agama dan gereja

Pandangan Pernikahan Beda Agama Menurut Katolik, Apakah Bisa?IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar

Pernikahan campur ini bisa terjadi dengan menggarisbawahi bahwa pihak Katolik tidak akan meninggalkan gereja atau berpindah agama. Nantinya, pihak Katolik harus mengisi permohonan dispensasi. Pihak non Katolik hanya perlu mengetahui saja tanpa ikut berjanji.

Apabila persyaratan sudah terpenuhi dan dispensasi sudah diberikan, maka pasangan beda gereja/agama dapat melaksanakan pernikahan di depan pastor dan dua saksi.

Kanon 1115 mengatur bahwa Perkawinan hendaknya dirayakan di paroki tempat salah satu pihak dari mempelai memiliki domisili atau kuasidomisili atau kediaman sebulan, atau, jika mengenai pengembara, di paroki tempat mereka sedang berada; dengan izin Ordinaris atau pastor parokinya sendiri perkawinan itu dapat dirayakan di lain tempat.

Aturan lain tertuang pula dalam Kanon 1118 yang menyatakan,

  1. Perkawinan antara orang-orang Katolik atau antara pihak Katolik dan pihak yang dibaptis bukan Katolik hendaknya dirayakan di gereja paroki; dapat dilangsungkan di gereja atau ruang doa lain dengan izin Ordinaris wilayah atau pastor paroki.
  2. Ordinaris wilayah dapat mengizinkan perkawinan  dirayakan di tempat lain yang layak.
  3. Perkawinan antara pihak Katolik dan pihak yang tidak dibaptis dapat dirayakan di gereja atau di tempat lain yang layak. 

Dilansir Katolikana, ada pun prosedur lain dalam mengurus pernikahan campur beda agama ialah menyiapkan semua berkas dari RT hingga kantor catatan sipil apabila pasangan WNI.

Lalu, ada prosedur gereja yang mana pihak Katolik harus melengkapi dokumen mulai dari surat baptis, Krisma, dokumen N1-N4 (dari kecamatan dan catatan sipil), KTP, KK. Setelahnya dilakukan kurus persiapan pernikahan sesuai dengan program gereja.

Tahap selanjutnya adalah Kanonik. Masing-masing akan bertemu dengan Romo, yang mana Romo akan mengajukan beberapa pertanyaan sekaligus verifikasi data.

Apabila dinyatakan tidak ada halangan, maka pasangan beda agama harus mendapatkan dispensasi dulu dari Bapa Uskup. Usai pernikahan digelar, pasangan tetap harus mengurus pencatatan sipil.

5. Hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum gereja

Pandangan Pernikahan Beda Agama Menurut Katolik, Apakah Bisa?Ilustrasi menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Meski pasangan campur beda gereja dan agama bisa diberikan dispensasi, tak jarang masyarakat tidak menaati aturan yang berlaku. Berikut beberapa kasus yang terjadi dan mungkin terjadi kembali:

  • Gereja Katolik tidak bisa mengakui secara sah pernikahan yang tidak dilakukan secara Katolik atau pernikahan yang dilakukan di luar negeri,
  • Pasangan melakukan upacara pernikahan ganda. Pernikahan dilakukan secara Katolik, serta non-Katolik. Hal ini gak sesuai dengan Kanon 1127 § 3,
  • Pasangan campur beda agama memutuskan untuk membiarkan anak-anaknya separuh mengikuti Katolik, dan lainnya tidak,
  • Pasangan campur beda gereja dan agama memilih bercerai secara sipil,
  • Gereja Katolik tidak berwenang mengatur hukum waris kepada pasangan laki-laki Katolik dengan pasangan perempuan non Katolik yang sudah meninggal.

Itulah ulasan mengenai pandangan Katolik terhadap pernikahan beda agama. Kalau menurutmu bagaimana?

Baca Juga: Kata Netizen soal Unggahan Awkarin Bahas Nikah Beda Agama

Topik:

  • Pinka Wima

Berita Terkini Lainnya