ilustrasi judi (pexels.com/Pavel Danilyuk)
Seperti yang kita tahu, judi merupakan kegiatan di mana seseorang akan mempertaruhkan harta bendanya untuk sesuatu hal lain yang dianggap lebih menguntungkan. Nah, dalam judi bola, orang-orang akan mempertaruhkan uang atau materinya pada kemenangan salah satu tim dalam pertandingan tersebut.
Dalam Al-Qur'an sendiri, Allah SWT telah menurunkan dua ayat sekaligus terkait hukum judi termasuk hukum judi bola yang memperingatkan betapa bahayanya perbuatan judi. Peringatan tersebut termaktub dalam surah Al-Baqarah dan Al-Maidah yang berbunyi,
Surah Al-Baqarah
Yas`alụnaka 'anil-khamri wal-maisir, qul fihima ismung kabiruw wa manafi'u lin-nasi wa iṡmuhuma akbaru min-naf'ihima, wa yas`alunaka maza yunfiqun, qulil-'afw, kazalika yubayyinullahu lakumul-ayati la'allakum tatafakkarun
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (QS. Al-Baqarah: 219)
Surah Al-Maidah
Ya ayyuhallazina amanu innamal-khamru wal-maisiru wal-ansabu wal-azlamu rijsum min 'amalisy-syaitani fajtanibuhu la'allakum tuflihun, innama yuridusy-syaitanu ay yuqi'a bainakumul-'adawata wal-bagda`a fil-khamri wal-maisiri wa yasuddakum 'an zikrillahi wa 'anis-salati fa hal antum muntahun
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. Al-Maidah 90-91)