ilustrasi suasana di kuburan saat malam hari (pixabay.com/bluemaroo3 )
Dalam agama Islam, penanganan jenazah sudah dijelaskan di Al-Qur'an dan hadis. Bagaimana pun kondisinya, jenazah wajib dikuburkan dalam tanah. Dijelaskan juga dalam Al-Qur'an:
"Kemudian, Allah mengirim seekor burung gagak untuk menggali tanah supaya Dia memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana cara mengubur mayat saudaranya. (Qabil) berkata, “Celakalah aku! Mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini sehingga aku dapat mengubur mayat saudaraku?” Maka, jadilah dia termasuk orang-orang yang menyesal," (QS. Al-Maidah ayat 31).
Lalu, dijelaskan juga dalam jurnal berjudul Landasan Konseptual Perencanaan dan Perancangan Krematorium Sankhara Anicca oleh Mustika Kusumaning Wardhani. Dituliskan, ayat di atas menegaskan bahwa pemakaman merupakan satu-satunya cara penanganan jenazah. Kecuali jenazah yang meninggal di laut atau memiliki penyakit yang menular.
Jika memang ada keterbatasan tanah untuk menguburkan jenazah, maka dapat menggunakan cara yang dianjurkan di Mekkah. Caranya adalah menumpangkan jenazah di atas jenazah lainnya dalam satu liang lahat.