Ilustrasi softlens (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Soal penggunaan softlens dalam keadaan sedang berpuasa, para ulama sendiri memiliki beberapa perbedaan pendapat. Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam Ibanatul Ahkam mengatakan bahwa menggunakan softlens tidak membatalkan puasa lantaran mengacu pada Aisyah RA yang menggunakan celak saat tengah berpuasa.
"Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bercelak di bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa." (HR Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif. At-Tirmidzi mengatakan, perihal ini tidak ada kabar yang shahih)
Menurut Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, menyebutkan bahwa mata bukan lubang di tubuh yang harus dipelihara saat sedang berpuasa. Menurut keduanya, tindakan bercelak bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya.
"Puasa seseorang menjadi batal karena sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti mulut dan hidung. Oleh karena itu, hukum tindakan berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung makruh bagi orang yang berpuasa. Sedangkan mata bukan lubang yang lazim. Oleh karenanya, tindakan bercelak oleh orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya." (Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 303)