ilustrasi puasa (unsplash.com/Jeremy Yap)
Jika dilakukan secara sengaja, kita memang gak diperbolehkan untuk membatalkan puasa sebelum waktunya. Namun, ada juga enam kondisi yang memperbolehkan kita membatalkan puasa sebelum waktu buka. Orang yang sedang sakit dan dalam perjalanan (musafir), diperbolehkan untuk membatalkan puasanya sebagaimana terkandung dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Lalu, orang yang sedang hamil dan menyusui juga diperbolehkan untuk membatalkan atau bahkan gak puasa sama sekali. Hal tersebut sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, 'Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla meringankan musafir dari berpuasa, mengurangi (rakaat) sholat, dan meringankan puasa dari wanita yang hamil dan menyusui.' Ada juga golongan lainnya yakni orang yang lanjut usia, pekerja berat, dan perempuan nifas/haid.
Intinya, orang yang dengan sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadan, akan mendapatkan dosa. Puasa hukumnya adalah wajib dan sudah tercantum di rukun Islam ke-3.