Ilustrasi pasangan suami istri (pexels.com/Pavel Danilyuk)
Sebagai umat Islam, kita mengetahui adanya puasa wajib dan sunah. Puasa wajib contohnya adalah puasa Ramadan, puasa qadha (pengganti Ramadan), atau nazar. Puasa wajib dalam Islam memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada puasa sunah.
Puasa sunnah seperti puasa Daud maupun Senin-Kamis dan puasa lainnya. Ini merupakan puasa yang hukumnya dianjurkan untuk dilaksanakan, tetapi tidak wajib.
Jika pertanyaannya, "Bolehkah membatalkan puasa untuk melayani suami?", jawabannya adalah tergantung pada jenis puasa yang sedang dilakukan. Apakah puasa wajib atau puasa sunah?
Apabila seorang istri sedang menjalankan puasa wajib, seperti Ramadan maupun qadha, ia memiliki hak penuh untuk menolak permintaan suami karena dapat membatalkan puasanya. Hal ini karena puasa wajib adalah perintah Allah SWT dan harus jadi prioritas, sehingga istri boleh menolak untuk melayani suami saat kondisi seperti ini.
Sementara itu, jika istri sedang menjalankan puasa sunah, maka ia boleh membatalkan puasa untuk melayani suaminya. Hal ini karena status puasa yang sedang dilakukan adalah sunah, bukan wajib. Artinya, puasa sunah lebih memiliki fleksibilitas lebih dalam pelaksanaannya, sehingga boleh tidak jadi prioritas.