Ilustrasi berbuka puasa bersama (freepik.com/freepik)
Namun, apabila tidak bisa mengganti puasa karena alasan tertentu hingga tiba Ramadan berikutnya, maka kamu wajib membayarnya kembali atau membayar denda. Tetapi, kalau ditunda tanpa alasan atau halangan yang sah, maka hukumnya haram dan berdosa.
Jika kamu menunda kewajiban ini dikarenakan udzhur syar’i, seperti sakit, hamil, ataupun, lupa, maka kamu hanya harus melakukan qadha kembali tanpa harus membayar kaffarah atau denda. Tetapi, beda halnya dengan menunda tanpa halangan yang berarti.
Bahkan, dalam kasus ini, setidaknya kamu harus membayar fidyah sebesar satu mud atau setara 543 gram bahan makanan pokok untuk satu hari hutang puasa Ramadan menurut Malikiyah. Sebelum itu, tahukah kamu arti fidyah?
Fidyah adalah mengganti atau menebus. Sedangkan menurut istilah, fidyah merupakan sejumlah harta dan benda dalam jumlah tertentu yang wajib diberikan pada fakir miskin sebagai ganti ibadah ataupun puasa yang telah ditinggalkan.