ilustrasi kado Valentine (pexels.com/Roman Odintsov)
Hukum merayakan Hari Valentine yang jatuh setiap 14 Februari masih jadi perdebatan. Sejumlah ustaz melarang, tapi ada juga yang masih memperbolehkan dengan syarat khusus.
Di satu sisi, memberikan hadiah seperti cokelat termasuk dalam perayaan Valentine pun ikut dipertanyakan hukumnya. Apakah boleh menerima atau memberi cokelat di hari Valentine?
Merujuk pada penjelasan Buya Yahya dalam video di kanal YouTube Al-Bahjah TV berjudul Hukum Menerima Coklat Valentine, menerima hadiah berupa cokelat atau makanan lain pada Hari Valentine hukumnya halal dan tidak dilarang.
Hanya saja, ada satu hal yang perlu diperhatikan. Jangan sampai pemberian itu membuat kamu terbawa suasana Valentine hingga ikut merayakannya.
Singkatnya, menerima hadiah dari siapa pun, termasuk dari orang Nasrani saat Natal tidaklah haram. Akan tetapi, hal tersebut bisa menjadi masalah jika penerimaan hadiah disertai dengan niat ikut mensyiarkan perayaan itu.
Bila dalam konteks Valentine, hukum menerima cokelat tetap boleh. Tunjukkan rasa terima kasih saat menerimanya. Namun ingat, kamu tidak boleh ikut merayakannya.