Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hukum Pakai Joki Tugas dalam Islam, Apakah Boleh?

ilustrasi seorang perempuan mengerjakan tugas (pexels.com/George Milton)

Joki tugas atau joki skripsi sempat viral dan ramai dibahas di dunia maya. Menariknya, tak sedikit orang yang menggunakan jasa joki dan menganggapnya sah-sah saja dilakukan. 

Mereka berpendapat jasa joki sama dengan jasa pada umumnya. Apalagi, jasa tersebut menguntungkan baik bagi penyedia ataupun penggunanya.

Namun, bagaimana hukum pakai joki tugas dalam Islam? Untuk mengetahui jawabannya, langsung saja simak penjelasan yang telah dirangkum IDN Times berikut ini.

1. Hukum pakai joki tugas dalam Islam

ilustrasi fokus mengerjakan tugas akhir untuk syarat kelulusan (pexels.com/Yaroslav Shuraev)

Untuk menentukan hukum pakai joki tugas dalam Islam, perlu dibedah dulu mengenai apa itu joki tugas atau joki skripsi. Apabila merujuk pada praktiknya, joki tugas adalah seseorang yang menyewa jasa atau membayar orang lain untuk mengerjakan tugas akademik.

Biasanya, jasa joki gak terbatas joki tugas. Ada juga joki skripsi atau joki tugas akademik dalam bentuk lain. Di akhir, pengguna akan mendapatkan hasil penulisan tugas atau skripsi yang telah dibuat orang lain, tapi masih atas nama dirinya sendiri.

Jika merujuk pada praktiknya tersebut, maka menggunakan jasa joki tergolong tindakan yang haram. Melansir NU Online, praktik perjokian tidak sejalan dengan nilai-nilai dalam Islam yaitu kejujuran, ketulusan, dan usaha yang sungguh-sungguh.

Orang yang menggunakan jasa joki dapat dikatakan telah berbohong atau menipu. Sebab, tugas atau skripsi tersebut bukan hasil dari usahanya sendiri.

Baik penyedia ataupun pemakai jasa joki dapat dikategorikan tindakan saling menolong tapi dalam hal keburukan (menipu). Dan tentunya hal tersebut dilarang dalam Islam serta mendatangkan dosa. Sebagai penguat hukumnya, berikut bunyi HR. Ibnu Hibban:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا وَالْمَكْر وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ

Artinya: "Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan manipulasi, tempat di neraka.”

Sedangkan, Islam mengajarkan untuk tolong menolong dalam kebaikan seperti dalam bunyi Q.S Al-Maidah 5 ayat 2:

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖ

Artinya: "Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan."

2. Kenapa jasa joki tugas atau joki skripsi dilarang?

ilustrasi joki tugas (pexels.com/Christina Morillo)

Selain tergolong aksi penipuan, praktik joki tugas juga tidak sah. Dilansir NU Online, ini karena antara mahasiswa atau siswa dengan penyedia jasa joki tidak memenuhi syarat hukum jual beli.

Suatu pekerjaan atau jasa dianggap sah di mata Islam, apabila memenuhi syarat ini:

  • Ada akad ijarah al ‘amal atau mempekerjakan seseorang dengan upah tertentu
  • Objek akad, praktik, atau pekerjaan yang disepakati antara penyedia jasa dan pengguna tidak menyalahi hukum.

Dengan kata lain, pekerjaan atau jasa tersebut tidak mengandung unsur penipuan, kecurangan dan kebohongan. Jika mengandung tiga unsur itu, maka akad antara penyedia dan pengguna jasa cacat hukum. Sehingga, hukumnya haram dan akad tidak sah.

Secara ringkas, Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid menerangkan empat hal yang membuat hukum akad jual beli haram, yaitu:

وَهِيَ أَسْبَابُ الْفَسَادِ الْعَامَّةُ) وُجِدَتْ أَرْبَعَةٌ: أَحَدُهَا: تَحْرِيمُ عَيْنِ الْمَبِيعِ. وَالثَّانِي: الرِّبَا. وَالثَّالِثُ: الْغَرَرُ. وَالرَّابِعُ: الشُّرُوطُ الَّتِي تَئُولُ إِلَى أَحَدِ هَذَيْنِ أَوْ لِمَجْمُوعِهِمَا

  • Unsur penipuan
  • Unsur pemalsuan
  • Riba
  • Penjualan barang haram.

Tidak hanya dilarang dalam Islam, joki tugas maupun joki skripsi juga melanggar etika akademik dan mencederai integritas akademik, lho. Pasalnya, kegiatan akademik mengedepankan penalaran ilmiah serta etika yang baik. 

Itulah hukum pakai jasa joki tugas dalam Islam. Sikapi lebih bijaksana agar kamu tidak melakukan tindakan yang dilarang menurut ajaran Islam.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ana Widiawati
Addina Zulfa Fa'izah
Ana Widiawati
EditorAna Widiawati
Follow Us