ilustrasi mencicipi makanan (pexels.com/Andrea Piacquadio)
Dikutip NU Online, dijelaskan bahwa mencicipi rasa makanan itu gak sama dengan menelan makanan. Sehingga, gak termasuk sesuatu yang membatalkan puasa, melainkan hanya suatu upaya untuk memastikan bahwa rasa makanan tersebut sudah sesuai.
Namun, ada sedikit perbedaan pendapat mengenai hukum mencicipi makanan saat puasa. Ada ulama yang menyebut bahwa ini sesuatu yang diperbolehkan, serta ada yang menyebut bahwa ini hukumnya makruh (lebih baik gak dilakukan, tapi gak berdosa ketika dilakukan). Berikut, salah satu pendapat ulama yang memperbolehkannya:
“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa.” (Al-Aini, Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ihya At-Turats], juz XVI, halaman 379)
Kemudian, salah satu yang menyebutnya makruh adalah Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki. Syekh Sulaiman berpendapat bahwa hukum mencicipi makanan itu makruh jika memang tidak ada kebutuhan atau hajat untuk mencicipinya, sebab bisa berpotensi membatalkan puasa. Namun, aturan ini gak berlaku untuk juru masak atau seseorang yang hendak menyiapkan menu berbuka.
“Dimakruhkan (bagi orang berpuasa) mencicipi makanan atau selainnya, karena hal tersebut bisa berpotensi membatalkan puasa. Dan (hukum makruh) ini apabila tidak ada kebutuhan (hajat). Sedangkan juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, maka tidak makruh baginya untuk mencicipi makanan, sebagaimana tidak dimakruhkan mengunyah (makanan) untuk anak kecil.” (Sulaiman Al-Makki, At-Tsimarul Yani’ah fir Riyadhil Badi’ah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], halaman 157)