Ilustrasi menelan. (Pexels.com/Karolina Grabowska)
Tidak ada ayat dalam Al-Qur'an dan hadis yang membahas secara khusus tentang hukum menelan dahak saat berpuasa. Namun, berdasarkan kesepakatan para ulama, menelan dahak dianggap sebagai perbuatan yang tidak membatalkan puasa selama dilakukan secara wajar.
Memproduksi dahak dan menelannya secara refleks adalah respons alami tubuh setiap manusia yang tidak bisa dihindari. Hal ini yang dijadikan pertimbangan dalam menentukan apakah menelan dahak bisa mengakibatkan batalnya ibadah puasa.
Sementara itu, dalam surat Al Baqarah ayat 185, disebutkan bahwa "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." Potongan ayat ini juga jadi pertimbangan dalam memperbolehkan menelan dahak agar ibadah puasa mudah dijalani dan tidak memberatkan umat Islam.