Hukum Pakai Joki Tugas dalam Islam, Apakah Boleh?

Joki tugas atau joki skripsi sempat viral dan ramai dibahas di dunia maya. Menariknya, tak sedikit orang yang menggunakan jasa joki dan menganggapnya sah-sah saja dilakukan.
Mereka berpendapat jasa joki sama dengan jasa pada umumnya. Apalagi, jasa tersebut menguntungkan baik bagi penyedia ataupun penggunanya.
Namun, bagaimana hukum pakai joki tugas dalam Islam? Untuk mengetahui jawabannya, langsung saja simak penjelasan yang telah dirangkum IDN Times berikut ini.
1. Hukum pakai joki tugas dalam Islam
Untuk menentukan hukum pakai joki tugas dalam Islam, perlu dibedah dulu mengenai apa itu joki tugas atau joki skripsi. Apabila merujuk pada praktiknya, joki tugas adalah seseorang yang menyewa jasa atau membayar orang lain untuk mengerjakan tugas akademik.
Biasanya, jasa joki gak terbatas joki tugas. Ada juga joki skripsi atau joki tugas akademik dalam bentuk lain. Di akhir, pengguna akan mendapatkan hasil penulisan tugas atau skripsi yang telah dibuat orang lain, tapi masih atas nama dirinya sendiri.
Jika merujuk pada praktiknya tersebut, maka menggunakan jasa joki tergolong tindakan yang haram. Melansir NU Online, praktik perjokian tidak sejalan dengan nilai-nilai dalam Islam yaitu kejujuran, ketulusan, dan usaha yang sungguh-sungguh.
Orang yang menggunakan jasa joki dapat dikatakan telah berbohong atau menipu. Sebab, tugas atau skripsi tersebut bukan hasil dari usahanya sendiri.
Baik penyedia ataupun pemakai jasa joki dapat dikategorikan tindakan saling menolong tapi dalam hal keburukan (menipu). Dan tentunya hal tersebut dilarang dalam Islam serta mendatangkan dosa. Sebagai penguat hukumnya, berikut bunyi HR. Ibnu Hibban:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا وَالْمَكْر وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ
Artinya: "Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan manipulasi, tempat di neraka.”
Sedangkan, Islam mengajarkan untuk tolong menolong dalam kebaikan seperti dalam bunyi Q.S Al-Maidah 5 ayat 2:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖ
Artinya: "Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan."