Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Hukum Sengaja Membatalkan Salat, Boleh atau Haram?

Ilustrasi salat. ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed Salem
Salat merupakan rukun islam bagi umat muslim. Ada salat yang hukumnya wajib, yakni salat fardu lima waktu dan terdapat salat yang hukumnya sunah, misalnya salat tarawih.
Salat termasuk dalam ibadah yang cara melakukannya telah ditentukan, termasuk waktu pelaksanaannya. Namun, bagaimana jika sedang melaksanakan salat tidak sengaja membatalkannya?
1. Hal yang membatalkan salat
Jamaah melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (11/2/2022). Pada masa PPKM level 3, Masjid Istiqlal masih mengadakan kegiatan ibadah Salat Jumat dengan membatasi jumlah jamaah maksimal 50 persen (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Sebelum bicara lebih jauh mengenai hukum sengaja membatalkan salat, ketahui hal-hal yang dapat membatalkan salat. Melansir dalam laman jabar.nu.ac.id, terdapat 14 hal yang dapat membatalkan salat, yakni:
- Berhadats
- Terkena najis
- Aurat terbuka bila tidak langsung ditutup
- Mengucapkan dua huruf atau satu huruf yang dapat dipahami
- Sengaja melakukan hal-hal yang membatalkan salat
- Makan
- Bergerak sebanyak lebih dari tiga kali secara berturut-turut
- Melompat
- Memukul
- Menambah rukun salat secara sengaja
- Mendahului imam
- Tertinggal dari imam dengan dua rukun tanpa udzur
- Niat membatalkan karena suatu hal
- Mensyaratkan berhenti salat dengan sesuatu dan ragu melanjutkannya
2. Bolehkah sengaja membatalkan salat?
Editorial Team
3+
3+
Follow Us