ilustrasi salat (pexels.com/Thirdman)
Dalam kondisi tertentu, diperbolehkan membatalkan salat apabila memenuhi udzur syari. Mengutip dalam bincangsyariah.com, disebutkan tiga kondisi yang membuat salat boleh dibatalkan dengan sengaja, yakni:
- Khawatir akan keselamatan diri, yakni apabila melanjutkan salat keselamatan jiwa terancam sehingga boleh membatalkan puasa untuk menyelamatkan diri. Misalnya saat sedang salat terjadi gempa bumi atau bencana alam lainnya
- Menyelamatkan orang lain, misalnya apabila seseorang jatuh pingsan, diperbolehkan membatalkan salat untuk menolongnya
- Khawatir terhadap keselamatan harta berharga, misalnya saat sedang melaksanakan salat, benda berharga hendak diambil pencuri, maka diperbolehkan membatalkan salat untuk menyelamatkannya.
Itulah penjelasan mengenai salat yang perlu kamu ketahui lebih mendalam. Penjelasan terkait hukum salat bisa kamu baca di artikel IDN Times lainnya!