Hukum Sengaja Membatalkan Salat, Boleh atau Haram?

Salat merupakan rukun islam bagi umat muslim. Ada salat yang hukumnya wajib, yakni salat fardu lima waktu dan terdapat salat yang hukumnya sunah, misalnya salat tarawih.
Salat termasuk dalam ibadah yang cara melakukannya telah ditentukan, termasuk waktu pelaksanaannya. Namun, bagaimana jika sedang melaksanakan salat tidak sengaja membatalkannya?
1. Hal yang membatalkan salat
Sebelum bicara lebih jauh mengenai hukum sengaja membatalkan salat, ketahui hal-hal yang dapat membatalkan salat. Melansir dalam laman jabar.nu.ac.id, terdapat 14 hal yang dapat membatalkan salat, yakni:
- Berhadats
- Terkena najis
- Aurat terbuka bila tidak langsung ditutup
- Mengucapkan dua huruf atau satu huruf yang dapat dipahami
- Sengaja melakukan hal-hal yang membatalkan salat
- Makan
- Bergerak sebanyak lebih dari tiga kali secara berturut-turut
- Melompat
- Memukul
- Menambah rukun salat secara sengaja
- Mendahului imam
- Tertinggal dari imam dengan dua rukun tanpa udzur
- Niat membatalkan karena suatu hal
- Mensyaratkan berhenti salat dengan sesuatu dan ragu melanjutkannya
Baca Juga: Tidak Salat dengan Sengaja, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
2. Bolehkah sengaja membatalkan salat?
Editor’s picks
Membatalkan salat wajib dengan sengaja tanpa adanya udzur syari (sesuatu yang menyebabkan seseorang boleh untuk tidak melaksanakan sesuatu yang seharusnya), hukumnya haram. Mengutip dari laman dakwah.id, kaidah baku yang merujuk pada hukum tersebut, yakni:
“Membatalkan ibadah yang hukumnya wajib setelah datang waktu syariat pelaksanaannya tanpa uzur syar’i adalah dilarang berdasar kesepakatan para ulama.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 34/51, versi al-Maktabah asy-Syamilah)
3. Kondisi yang diperbolehkan untuk membatalkan salat
Dalam kondisi tertentu, diperbolehkan membatalkan salat apabila memenuhi udzur syari. Mengutip dalam bincangsyariah.com, disebutkan tiga kondisi yang membuat salat boleh dibatalkan dengan sengaja, yakni:
- Khawatir akan keselamatan diri, yakni apabila melanjutkan salat keselamatan jiwa terancam sehingga boleh membatalkan puasa untuk menyelamatkan diri. Misalnya saat sedang salat terjadi gempa bumi atau bencana alam lainnya
- Menyelamatkan orang lain, misalnya apabila seseorang jatuh pingsan, diperbolehkan membatalkan salat untuk menolongnya
- Khawatir terhadap keselamatan harta berharga, misalnya saat sedang melaksanakan salat, benda berharga hendak diambil pencuri, maka diperbolehkan membatalkan salat untuk menyelamatkannya.
Itulah penjelasan mengenai salat yang perlu kamu ketahui lebih mendalam. Penjelasan terkait hukum salat bisa kamu baca di artikel IDN Times lainnya!
Baca Juga: 5 Keutamaan Salat Tarawih, Ampunan Dosa hingga Pahala Berlimpah