ilustrasi vaksin (pexels.com/cottonbro studio)
Menurut Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021, ada beberapa kondisi yang membuat suntikan bisa membatalkan puasa. Dari Imam Ahmad Al-Khatib al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifati alfadz al-Minjah (5/127)
"(Huqnah/suntikan) yaitu sesuatu seperti obat yang masuk lewat dubur atau kubul tidak menyebabkan seseorang menjadi mahram (menurut pendapat yang kuat) karena tidak dianggap memberikan nutrisi karena huqnah tersebut berfungsi untuk melancarkan buang air besar. Pendapat yang kedua, huqnah tersebut menyebabkan kemahraman sebagaimana hal tersebut membatalkan puasa."
Dari Muhammad al-Mukhtar al-Syinqithi dalam kitab Syarh Zad al-Mustaqni' (4/103):
"Ungkapan (atau huqnah), seperti memasukkan sesuatu ke dubur. Mereka berpendapat bahwa suntik membatalkan puasa karena sesuatu yang dimasukkan tersebut sampai pada lambung dan seseorang dapat merasakan makanan serta dapat dirasakan adanya obat dan proses penyembuhan."
Selain itu, suntikan yang berisi suplemen (sebagai pengganti makanan), pun bisa membatalkan puasa.