ilustrasi suntik vitamin B12 (unsplash.com/Ed Us)
Masih dari Fatwa MUI, suntikan yang tidak mengandung suplemen (sebagai pengganti makanan) tidak membatalkan puasa. Suntikan yang dimaksud biasanya hanya berisi obat sakit atau vaksin. Puasa juga tetap sah jika menyuntiknya lewat pembuluh darah atau urat/otot yang tidak memiliki rongga.
Dari Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin wa 'Umdatu al-Muftin (2/358):
"Jika obat dimasukkan ke dalam daging betis atau dimasukkannya obat melalui pisau sehingga sampai pada otak, maka puasanya tidak batal karena tempat tersebut tidak termasuk bagian dari perut. Jika seseorang mengolesi kepalanya atau perutnya dengan minyak dan minyak tersebut sampai pada rongga perut melalui pori-pori, maka tidak batal puasanya karena masuknya tidak melalui rongga badan yang terbuka, sebagaimana tidak batal puasa seseorang yang mandi dan menyelam di air, meskipun pengaruh air tersebut sampai pada bagian dalam badannya."
Intinya, ada jenis suntikan yang bisa membatalkan dan tidak membatalkan puasa. Semoga bisa menjadi pengetahuan baru untukmu, ya!