Hukum Ngevape saat Berpuasa, Batal atau Tidak?

Ramadan adalah bulan yang sangat istimewa bagi umat muslim. Puasa di bulan Ramadan pun hukumnya wajib bagi yang telah memenuhi syarat karena puasa merupakan bagian dari lima rukun Islam.
Menurut Dewi Qurratul Aeni, S.Ag., dalam bukunya berjudul Puasa Ramadan (2019), puasa Ramadan berarti upaya untuk menahan lapar dan haus serta hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Dimulai sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari selama satu bulan penuh, yaitu di bulan Ramadan.
Meskipun banyak di antara kita yang mengetahui bahwa makan dan minum merupakan dua hal yang dapat membatalkan puasa, namun tak sedikit pula yang kerap mempertanyakan apakah nge-vape saat berpuasa bisa membatalkan puasa atau tidak?
Nah, terkait hukum nge-vape saat berpuasa, berikut IDN Times rangkum penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber. Yuk, langsung simak sampai tuntas!
1.Pengertian vape

Tidak sedikit orang yang menjadikan merokok sebagai bagian dari gaya hidup. Terlebih, berkat kemajuan teknologi, kita jadi mengetahui bahwa terdapat rokok elektrik yang kini menjadi tren dan digandrungi oleh masyarakat modern.
Dikutip CDC, rokok elektrik atau lebih dikenal dengan vape merupakan alat yang menghasilkan aerosol untuk dihirup oleh penggunanya. Tak seperti rokok biasa, vape tidak menghasilkan asap, melainkan uap yang bekerja dengan cara memanaskan cairan atau disebut e-liquid.
Cairan ini biasanya mengandung bahan-bahan seperti nikotin, perasa, dan bahan kimia lainnya. Di samping itu, karena dinilai lebih modern, maka vape hadir dalam berbagai bentuk dan ukuran. Tapi, kebanyakan vape sudah dilengkapi dengan baterai, elemen pemanas, dan tempat untuk menampung cairan.
2.Hukum nge-vape saat berpuasa
Dikarenakan vape tidak menghasilkan asap seperti halnya rokok biasa dan salah satu hal pasti yang jelas membatalkan puasa, yakni makan dan minum. Oleh karenanya, tidak sedikit orang bertanya, bagaimana jika nge-vape saat berpuasa? Apakah dapat membatalkan ibadah puasa?
Dikutip NU Online, salah satu hal yang dapat membatalkan puasa dan harus dihindari adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka dengan sengaja. Sedangkan, menurut bahasa fiqih, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa itu disebut ‘ain, baik berupa makanan, minuman, obat, atau benda apa pun.
Masih dikutip laman yang sama, vape sendiri dianggap sebagai substansi dari aktivitas merokok, yang dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan atau jika diartikan secara literatur, berarti minum atau mengisap asap. Lantaran proses inhalasi yang mengakibatkan masuknya zat ke dalam tubuh, maka mayoritas ulama memandang bahwa merokok atau nge-vape merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa.
Seperti dijelaskan oleh salah satu ulama dari mazhab Syafii, Syekh Sulaiman al-‘Ujaili dalam kitabnya, yaitu Hasyiyatul Jamal, sebagai berikut:
“Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap makanan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minjaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317)
Penjelasan tersebut pun disetujui oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya, Tuhfatul Muhtaj. Beliau menyatakan bahwa rokok bisa membatalkan puasa lantaran memiliki sensasi yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya.
3.Bagaimana jika tidak sengaja menghirup asap vape saat puasa?

Dilansir NU Online, apabila kamu tidak sengaja menghirup asap atau aroma dari rokok atau vape orang lain, maka tidak mambatalkan puasa. Sebab, batalnya puasa hanya berlaku pada si perokok aktif, yaitu orang yang dengan sengaja mengisap dan menghembuskannya.
Hal tersebut mirip seperti ketika kamu menghirup aroma masakan, minyak wangi, minyak angin, atau asap kemenyan yang tidak termasuk dalam kategori syurbud dukhan, yaitu tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, Tanwirul Qulub, halaman 231 menyatakan bahwa mambaui aroma tersebut dianggap sebagai makruh:
“Di antara kemakruhan puasa adalah menciumi aroma, karena masuk darinya sesuatu kecuali bila ada keperluan maka tidak makruh seperti juru masak dan orang mengunyahkan makanan untuk orang lainnya seperti anak kecil dan binatang.”
Demikian penjelasan mengenai hukum nge-vape saat berpuasa. Meskipun banyak orang cenderung mengasosiasikan puasa di bulan Ramadan untuk menghindari makan dan minum, tetapi penting diingat bahwa ada beberapa kebiasaan atau gaya hidup yang harus dihindari selama berpuasa, salah satunya adalah nge-vape. Maka dari itu, jangan lakukan hal tersebut jika tak ingin puasamu batal, ya!