ilustrasi ziarah (pexels.com/Ivan Samkov)
Dalam agama Islam, sebenarnya menaburkan bunga-bunga atau menyiram air bukan lah amalan yang diwajibkan. Namun, Rasul pernah melakukan hal serupa. Hal ini diriwayatkan dalam hadis:
"Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW menyiram [air] di atas kuburan Ibrahim, anaknya dan meletakkan kerikil di atasnya." (HR Abu Daud).
Dikutip NU Online, ada juga riwayat dalil shahih yang dikutip dari kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Az-Zuhayli:
"Dalilnya adalah riwayat dalam hadis sahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah meletakkan dahan hijau yang segar setelah membelahnya menjadi dua bagian di atas dua makam yang ahli kuburnya sedang disiksa. Tujuan peletakan dahan basah ini adalah meringankan siksa keduanya, selagi kedua dahan itu belum kering, yaitu diringankan keduanya dengan berkah tasbih kedua dahan tersebut. Pasalnya, tasbih dahan basah lebih sempurna daripada tasbih dahan kering karena hijau segar mengandung daya hidup." (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: tt], cetakan keempat, juz II, halaman 672).
Disebutkan juga dalam buku berjudul Hukum Merawat Jenazah: Dari Memandikan Sampai Memakamkan Menurut Syariat Islam oleh KH. Muhammad Hanif Muslih. Dalam buku ini dikatakan, proses menabur bunga yang dimaksud adalah di atas makam, bukan di jalan menuju ke pemakaman.
Jika merujuk pada dalil di atas, maka menaburkan bunga di atas makam diperbolehkan. Namun, sebaiknya hindari tanaman besar yang bisa merusak makam.