Hukum Tato dalam Islam, Ini Dalil dan Penjelasan Lengkapnya

Hukum tato dalam Islam kerap dipertanyakan oleh sebagian besar masyarakat. Pasalnya, sebagian kalangan menjadikan tato sebagai suatu tren. Sementara itu, ada kalangan lain yang menganggap tabu soal tato.
Tato sendiri adalah gambar yang dilukis di kulit tubuh dengan cara menusukkan jarum berulang menggunakan jarum tajam yang ditutupi pigmen. Orang yang sedang ditato umumnya akan merasa sakit. Maka tak heran, dalam Islam, tato diklaim membawa mudarat dan bisa dianggap sebagai bentuk menyakiti diri sendiri.
Lantas, apa hukum tato dalam Islam? Yuk, simak ulasan berikut karena IDN Times sudah merangkumnya untuk kamu!
1. Apa itu tato?
Sebelum membahas hukum tato dalam Islam, ada baiknya kita menyimak sejarah tato. Tato pada dalam bahasa Arab dikenal dengan sebutan al-wasymu (aksara Arab: الوَشْمُ) yang berarti 'tato, gambar di kulit tubuh, lukisan badan'.
Dilansir Almanhaj yang mengutip kitab Syarah Shahih Muslim, wasymu adalah dengan menusukkan jarum dan sejenisnya ke dalam kulit hingga berdarah. Kemudian, mengisinya dengan celat atau sejenisnya sehingga menimbulkan warna berbeda pada kulit.
Kini, al-wasymu dikenal sebagai tato permanen. Biasanya, orang-orang menggunakan tato di berbagai sudut tubuh, misalnya tangan, kaki, dan bagian lainnya yang mudah dilihat orang lain. Tak jarang di antara mereka berbangga diri dengan tatonya.
Pada awalnya, tato di masa pra-Islam dan masa Rasulullah SAW diperuntukkan bagi perempuan. Saat itu, perempuan identik dengan berhias. Karena itu, tato digunakan sebagai berhiasnya perempuan karena ia merasa kurang sehingga disempurnakan dengan tato. Karena itu, ramai perempuan yang menato dirinya.