ilustrasi Al-Qur'an (pixabay.com/falco)
Hukum bertato adalah haram dan tidak dibolehkan dalam Islam. Dilansir kanal YouTube Surabaya Mengaji yang mengutip pendapat ustaz Syafiq Riza Basalamah, seseorang yang bertato sama halnya dengan mengubah ciptaan Allah SWT dan itu adalah hal terlarang.
Karena itu, perbuatan menato dan minta ditato adalah hal terlaknat yang termasuk dosa besar. Laknat ini diisyaratkan dengan dijauhkannya orang tersebut dari rahmat Allah SWT.
Perempuan secara khusus disebutkan dalam hadis-hadis dilarangnya bertato. Pasalnya, pada masa dahulu, tato paling banyak digunakan oleh kalangan perempuan. Hal ini seperti yang dijelaskan dari Abu Hurairah Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Artinya: “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato, dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari no. 5933, 5937 dan Muslim no. 2124).
Selain itu, melansir NU Online yang mengutip kitab Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyyah bahwa mayoritas ahli fikih berpendapat, tato adalah haram berdasarkan sejumlah hadis sahih yang melaknat orang yang membuat tato atau orang yang meminta ditato.
Sebagian ulama Malikiyah dan Syafi'iyah menggolongkan tato sebagai dosa besar yang pelakunya akan dilaknat oleh Allah SWT. Sementara itu, ulama Malikiyah Mutaakhirin menganggapnya makruh. Adapun An-Nafrawi menerangkan bahwa makruh yang dimaksud adalah haram.