Hukum Membunuh Cicak dalam Islam, Dapat Pahala atau Dosa?

Beberapa hewan haram jika dibunuh

Islam mengajarkan dan memerintahkan berbuat baik kepada kepada sesama makhluk Allah SWT. Bukan hanya dilarang menumpahkan darah manusia, Islam juga mengajarkan untuk tidak membunuh binatang.

Meski begitu, tidak semua perkara membunuh binatang dilarang. Ada juga kelompok binatang yang boleh dibunuh, salah satunya cicak. Apa alasan di balik ini?

Daripada penasaran, yuk simak hukum membunuh cicak dalam Islam agar kamu paham apa yang harus dilakukan saat berhadapan dengan cicak.

1. Hukum membunuh cicak dalam Islam

Hukum Membunuh Cicak dalam Islam, Dapat Pahala atau Dosa?Ilustrasi cecak (unsplash.com/Tate Lohmiller)

Hukum membunuh cicak adalah boleh. Mengutip pendapat Muhammad Abduh Tuasikal, cicak adalah hewan fasik yang boleh dibunuh. Bahkan, Islam sudah memerintahkan untuk membunuh cicak atau tokek.

Hal ini sesuai dengan hadis Sa’ad bin Abi Waqqosh, yang mengatakan:

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini sebagai hewan yang fasik” (HR. Muslim, no. 2238).

Selain itu, kata Imam Nawawi dalam satu riwayat, beliau menyebutkan bahwa membunuh cicak akan mendapat 100 kebaikan jika niatnya sempurna hanya ditujukan kepada Allah SWT. Hal ini seperti yang dinyatakan dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

“Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.” (HR. Muslim, no. 2240)

2. Mengapa cicak boleh dibunuh?

Hukum Membunuh Cicak dalam Islam, Dapat Pahala atau Dosa?ilustrasi cicak (freepik.com/Kuritafsheen77)

Cicak atau tokek tergolong dalam hewan yang fasik. Pasalnya, dalam sebuah riwayat menyebutkan bahwa dahulu cicak ikut meniup api untuk membakar Nabi Ibrahim A.S.

Hal ini seperti yang disampaikan dari Ummu Syarik, ia berkata:

عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ 

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau bersabda, “Dahulu cicak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim ‘alaihis salam.” (HR. Bukhari, no. 3359)

3. Hewan yang boleh dibunuh dalam Islam

Hukum Membunuh Cicak dalam Islam, Dapat Pahala atau Dosa?ilustrasi tikus (pexels.com/Alexas Fotos)
dm-player

Imam An-Nawawi berpendapat bahwa makna fasik dalam bahasa Arab adalah al-khuruj (keluar). Hewan disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan tunggangan.

Ada juga ulama yang menyebutkan bahwa hewan-hewan ini keluar dari golongan hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah menyatakan bahwa dalam sabda Rasulullah SAW, ada beberapa jenis hewan yang boleh dibunuh, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, dan ajing galak. 

Hal tersebut seperti disampaikan oleh ‘Aisyah bahwa Nabi Saw. bersabda:

“Lima hewan yang kesemuanya disebut hewan fasik yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram yaitu burung gagak, al hada'ah, tikus, kalajengking, dan anjing galak.”

Bukan hanya itu, ada juga hadis sahih lainnya yang menyebutkan ular sebagai salah satu hewan yang boleh dibunuh. Meski begitu, bukan hanya hewan-hewan yang sudah disebutkan sebelumnya, ada juga beberapa hewan yang asalnya tidak boleh dibunuh, justru boleh dibunuh jika mengganggu.

Contohnya, semut, kecoak, lalat, dan hewan buas. Perlu digarisbawahi, semua hewan tersebut boleh dibunuh hanya jika mengganggu, ya.

4. Hewan yang tidak boleh dibunuh

Hukum Membunuh Cicak dalam Islam, Dapat Pahala atau Dosa?ilustrasi semut (pexels.com/Jimmy Chan)

Islam senantiasa memerintahkan manusia untuk saling menjaga lingkungan dan mengasihi sesama, termasuk terhadap hewan.

Meski ada beberapa golongan hewan yang boleh dibunuh, ada juga golongan hewan yang tidak boleh dibunuh. Rasulullah SAW melarang hewan-hewan ini dibunuh, di antaranya semut, lebah, burung Hud-hud, dan burung Shurad.

Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan: semut, lebah, burung Hud-hud, dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1: 332.

Selain itu, dalam hadis lain, Rasulullah SAW menyebutkan larangan untuk membunuh katak dan kelelawar. Dijelaskan bahwa hewan-hewan tersebut dilarang dibunuh lantaran memiliki keistimewaan dan bermanfaat bagi kehidupan, contohnya katak. Katak adalah salah satu hewan yang istimewa. Hal ini disebutkan dalam sabda Rasulullah Saw., yakni:

“Berilah keamanan bagi kodok (jangan dibunuh), karena sesungguhnya suaranya yang kalian dengar adalah tasbih, takdis, dan takbir. Sesungguhnya hewan-hewan meminta izin kepada Rabb-Nya untuk memadamkan api dari nabi Ibrahim, maka izinkanlah bagi kodok. Kemudian api menimpanya maka Allah menggantikan untuknya panas api dengan air.” (HR. Al-Baihaqi)

Nah, itulah tadi hukum membunuh cicak dalam Islam sekaligus mengenai adanya ganjaran kebaikan saat kamu membunuh cicak dengan sekali pukulan. Kalau kamu pernah membunuh cicak, gak?

Penulis: Fanny Haristianti

Baca Juga: Hukum Membunuh Kucing dalam Islam, Jangan Asal Bunuh!

Topik:

  • Sierra Citra
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya